oleh

Buah Dada Buah Kedondong, Jangan Dipegang Dong

INDEKS.CO.ID | SOPPENG — “Buah Dada Buah Kedondong Jangan Dipegang Dong” itu sebuah pantung yang artinya “Dilarang”, Namun berbeda yang dialami seorang wanita yang berumur Sembilan belas (19) tahun ini yang merupakan warga Kebo diduga dilecehan seorang laki-laki yang tinggal di Rumpae Desa Kebo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah memegang buah dada seorang wanita yang inisial K terjadi beberapa hari yang lalu.

Korban inisial K(19) pekerjaan IRT merasa dilecehkan dan tidak terima kalau buah dadanya dipegang sama orang lain sehingga saudari K langsung melaporkan pelaku ke kantor Polisi.

Sesuai Laporan Polisi LP/B/174/IX/2022/SPKT/tgl 26 September 2022. Telah resmi dilaporkan Terduga pelaku A alias Ami (39) pekerjaan wiraswasta dimana pelaku adalah tetangga korban.

Kronologis kejadian dimana Korban saudari K pergi belanja dirumah pelaku A alias Ami, setibanya dirumah Pelaku kemudian korban tiba-tiba dipegang buah dadanya dari depan sampai K mengalami kesakitan dibagian buah dadahnya.

“Setelah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Andi Irvan Fachri, SH. diruang kerjanya Selasa 11 Oktober 2022, telah membenarkan kejadian tersebut dan kami sudah menindak lanjuti dan kami sudah mengamankan terduga pelaku di Mapolres Soppeng”, Ungkap Andi Irvan.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal sembilan(9) Tahun.

Ditempat yang sama Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK., “mengungkapkan bahwa Polri merupakan Pelayan, pelindung dan mengayomi masyarakat jadi semua laporan masyarakat kami akan tindak lanjuti dengan cepat dan segera diproses sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku”, Ungkap Kapolres.

Penulis: 54 HAR
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Pangkep mengikuti silaturahmi Kapolda Sulsel dan Tokoh NU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *