oleh

Terjebak 1 Hari 1 Malam Di Tengah Perjalanan, Untung Ada Satgas TNI Yonif 725/Woroagi

INDEKS.CO.ID | BOVEN DIGOEL — Satgas Pamtas Yonif 725/Woroagi yang berada diabawah naungan Kolakops Korem 174/Atw khususnya Pos III/C Camp Modern dipimpin Lettu Inf Paisal bantu evakuasi kendaraan yang terjebak lumpur di Distrik Jair, Kab. Boven Digoel,Rabu.

Hal tersebut diungkapkan Pasi Ter Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Lettu Czi Reynald Ricard Pontoh yang diterima redaksi indeks.co.id dalam pesan tertulisnya, Rabu 5 Oktober 2022.

“Sebuah kendaraan Roda 4 jenis Hilux terjebak di pertengahan jalan akibat jalan berlumpur sejak pukul 21.00 Wit (4/10) yang berjarak kurang lebih ± 4 Km dari Pos III/C Camp Modern, namun baru bisa dievakuasi pukul 09.30 Wit (5/10) setelah adanya laporan dari salah satu penumpang yang bernama Bpk. Luis (40)”, ungkap Reynal.

“Merasa perhatian dengan penumpang kendaraan tersebut, Danpos III/C Letnan Paisal kemudian menyediakan makanan siap saji produk TNI untuk digunakan sebagai sarapan paginya”, lanjutnya.

Dilain tempat, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pos III/C adalah salah satu bentuk kesiap siagaan Satgas Yonif 725/Woroagi dalam membantu kesulitan yang ada di sekitar.

“Apa yang bisa kami perbuat, akan kami laksanakan, namun sebisa mungkin kehadiran Satgas Yonif 725/Woroagi di wilayah perbatasan khususnya di wilayah Papua Selatan akan selalu memberikan solusi di tengah kesulitan masyarakat.” Ujar Syafruddin.

Kesempatan yang sama, Suster Iin (38) sangat berterima kasih dengan apa yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif 725/Woroagi.

Untuk diketahui dalam Kendaraan tersebut memuat 4 orang penumpang dan salah satunya adalah seorang Suster dengan tujuan dari Merauke hendak menuju Tanah Merah, Boven Digoel.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Almarhum Doni Monardo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *