oleh

Kesiapan Humas Kementerian ATR/BPN Hadapi Dinamika Kerja di Tengah Perkembangan Teknologi

Kabupaten Bogor | indeks.co.id — Di balik terlaksananya program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat banyak satuan kerja (satker) yang bekerja keras untuk memastikan proses dan hasilnya terwujud sesuai harapan. Demi menjaga kualitas kinerja, dibutuhkan pula sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kebutuhan tersebut semakin didorong dengan perkembangan teknologi yang pesat, sehingga publik menuntut pelayanan yang lebih cepat dan transparan.

Hal inilah yang melatarbelakangi Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN untuk terus memperbaiki mutu dan meningkatkan kualitas SDM, terkhusus di bidang kehumasan. Bagi lembaga pemerintahan, humas merupakan jembatan antara instansi dan publik. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati berpandangan bahwa kegiatan humas bergerak sangat dinamis. Maka dari itu, insan Humas Kementerian ATR/BPN perlu mengasah kepekaan akan kebutuhan instansi dan juga publik.

“Kita sebagai Humas Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi, salah satunya menciptakan dan menjaga citra positif kementerian. Tugas kita adalah menyukseskan tugas pimpinan,” ujar Yulia Jaya Nirmawati pada kegiatan Pengembangan dan Peningkatan SDM Biro Humas di Jambuluwuk Hotels & Resorts, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/09/2022).

Tak hanya menangani urusan internal seperti administrasi ketatausahaan pimpinan dan reportase program strategis, Humas Kementerian ATR/BPN juga perlu menjalankan komunikasi kepada pihak eksternal dengan strategi yang tepat. “Kita (ATR/BPN) harus peduli, harus mendengar, melihat, dan kita juga harus bisa menginformasikan dengan baik kepada masyarakat apa yang sedang kita lakukan,” tegas Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Berlangsung selama dua hari mulai 20-21 September 2022, kegiatan ini mendatangkan seorang praktisi humas yang berpengalaman dalam lingkup aktivasi sosial media. Dengan dipandu oleh Social Media & Optimization Lead KompasTV, Roro Ajeng Sekar Arum, para peserta kegiatan, yakni seluruh jajaran di Biro Humas Kementerian ATR/BPN melakukan diskusi seputar strategi komunikasi pengelolaan media sosial instansi pemerintah.

“_Social media_ ini turut berfungsi meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, penggunaan anggaran, dan advokasi kebijakan di lembaga pemerintahan. _Social media_ itulah yang paling dekat (menjangkau masyarakat),” tutur Roro Ajeng Sekar Arum dalam paparannya.

Pada kesempatan ini, Roro Ajeng Sekar Arum menjelaskan bahwa sebagai corong informasi yang kredibel, insan humas kementerian perlu memanfaatkan sarana yang tersedia seiring perkembangan teknologi. Salah satu fitur yang dapat dipergunakan untuk membantu penyebarluasan informasi pertanahan dan tata ruang ialah penggunaan tanda tagar. “Kini _social media_ memperkuat basis pencarian berdasarkan kata kunci. _Hashtag_ itu bisa jadi _tools_ melihat seberapa jauh impresinya. Fungsinya _hashtag_ untuk me-_reach_ orang lebih jauh lagi,” ungkapnya.

Untuk berkomunikasi dan melebarkan jangkauan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal informasi. Di antaranya layanan _Hotline_ bit.ly/HotlineLayananPertanahan dan Hotline Pengaduan berbasis Whatsapp di nomor 0811-1068-0000; Web SP4N LAPOR!; akun media sosial dengan penyertaan tagar #tanyaatrbpn; dan surat elektronik pada alamat surat@atrbpn.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim langsung surat ke alamat Jl. Sisingamangaraja No.2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menggali informasi seputar pertanahan dan tata ruang di tautan www.ppid.atrbpn.go.id. (FT/OD/RY)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *