oleh

PT DMS Diduga Leluasa Menambang di Kawasan Hutan, APH Tutup Mata

Konawe Utara | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Nickel, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga leluasa menambang di  kawasan hutan.

Salah satu yang menjadi titik paling krusial yakni adanya perambahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan menimbun hutan mangrove di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Bendahara Umum Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), Ismail menjelaskan, PT DMS selain diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, juga keberadaan terminal khusus ( jetty) dan tempat penampungan ore nikel di duga merusak, serta menimbun hutan mangrove.

Dimana lanjut dia, ada dua desa yang berada di sekitar perusahaan tersebut dan mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan yakni Desa Tokowuta dan Abola.

Sehingga pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti ulah PT DMS yang telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 50 ayat 3 huruf E disebutkan, setiap orang di larang menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.pl

Sementara itu sambung dia, masih berdasarkan regulasi yang sama, juga mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut tertinggi.

“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang-Undang Kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Ismail, Sabtu (17/9/2022).

Ismail menambahkan, selaku warga lokal yang  juga berada di lingkar tambang, sangat menyayangkan ulah PT DMS yang dengan bobroknya merusak hutan mangrove di sekitaran Tersus miliknya.

Apalagi kegiatan di atas kawasan hutan, diduga tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun APH terkesan tutup mata atas kejahatan tersebut,tegasnya.

Ia pun menyayangkan ulah DMS terhadap kegiatannya itu. APH juga kata dia, jangan terkesan tutup mata atas hal ini. Menurutnya aktivitas perusahaan merupakan kejahatan murni dan akan berdampak fatal terhadap masyarakat yang  berprofesi sebagai nelayan.

“Kami juga mempertanyakan kinerja Gakkum KLHK dan KPHP mengapa sampai saat ini PT DMS masih nyaman-nyaman saja seperti tak berdosa atas kejahatan yang dilakukannya,” tutupnya.(NN).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  TMMD Ke-115 Kodim 1403/Palopo,Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *