oleh

JUARA I LANAL TELADAN KELAS C, PRAJURIT LANAL BANYUWANGI KIBARKAN BENDERA LANAL TELADAN DI MAKO LANAL BANYUWANGI

Banyuwangi | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Jawa Timur.

Pangkalan TNI-AL (Lanal) Banyuwangi pada tahun 2022 ini berhasil meraih Juara I Lanal Teladan kelas C di jajaran TNI AL seluruh Indonesia. Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banyuwangi Letkol Ansori didampingi Ketua Cabang 6 Korcab V DJA II Ny. Hanun Ansori tiba di Mako Lanal Banyuwangi dengan membawa piagam penghargaan dan bendera Lanal Teladan,Jawa Timur, Selasa (13/09/2022).

Kedatangan Danlanal Banyuwangi disambut dengan tarian jaranan buto-butoan (tarian adat Banyuwangi) sebagai tanda ungkapan syukur dan kebahagiaan keluarga besar Lanal Banyuwangi menerima predikat Juara I Lanal Teladan kelas C.

Selanjutnya Danlanal Banyuwangi menyerahkan bendera Lanal Teladan kepada Palaksa Lanal Banyuwangi Mayor Laut (T) Hari Handoko yang pada saat tersebut memakai baju adat jaranan buto-butoan kemudian diserahkan kepada Prajurit Lanal Banyuwangi untuk dikibarkan di lapangan apel Mako Lanal Banyuwangi.

Dalam sambutannya Danlanal Banyuwangi menyampaikan, “kita patut bersyukur dengan didapatkannya predikat Lanal Teladan ini, hal ini merupakan berkah dan anugerah dari Tuhan YME, predikat Lanal Teladan yang disandang Lanal Banyuwangi bukan didapatkan secara kebetulan, namun berkat hasil kerja keras dan usaha maksimal Prajurit dan PNS Lanal Banyuwangi”, ungkapnya.

Selanjutnya Danlanal Banyuwangi menambahkan, “saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Prajurit Lanal Banyuwangi dan semua elemen masyarakat, stake holder terkait serta pemerintah daerah yang telah mendukung terwujudnya predikat Lanal Teladan ini.

Dengan diraihnya predikat Lanal Teladan ini diharapkan kepada keluarga besar Lanal Banyuwangi untuk senantiasa menjaga kepercayaan pimpinan TNI AL”, pungkasnya.(RZ)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Keadilan Pemerintah Terhadap Kasus Lahan Transmigrasi di Morowali Dipertanyakan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *