oleh

Bahas Issu Aliran Sesat, Kakankemenag Sinjai Bersama Kasubbag TU, Kasibimas Islam Pelita Gelar Silaturrahmi

Sinjai | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Sinjai H. Jamaris, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Symasul Bakhri, Kepala Seksi Bimas Islam Pelita silaturrahmi dengan tokoh agama, tokoh Masyarakat di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, duduk bersama dengan Kapolsek Tellulimpoe, Camat Tellulimpoe, Kepala Kesbangpol Sinjai, Kepala KUA Kec. Tellulimpoe, Majelis Ulama Indonesia,Kepala Desa Pattongko, bertempat di kantor Desa Pattongko, Selasa, ( 13/9/2022).

Pada kesempatan tersebut Kakankemenag Sinjai H. Jamaris menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menggali informasi terkait adanya dugaan berkembanganya aliran sesat di desa Patongko kecamatan Tellulimpoe.

“Info tersebut adanya laporan masyarakat dan kerjasama dengan ulama serta pihak terkait tentang adanya 2 warga masyarakat terdeteksi ikut aliran sesat yang perlu diluruskan,”kata Kakankemenag Sinjai.

Ketika dimintai keterangan 2 warga tersebut ABD dan SR  terkait hal ini, dirinya mengakui bahwa tidak tahu menahu bahwa aliran Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa adalah faham yang menyimpang dan menyesatkan dan berjanji akan kembali kepada ajaran agama yang benar dan  siap diberikan pembinaan oleh pemerintah untuk merehabilitasi mereka agar bisa kembali pada ajaran yang sesungguhnya dan mereka siap diberikan pembinaan, ucap H.Jamaris.

Lanjut H.Jamaris mengatakan tidak akan ada toleransi dengan semua aliran yang nyata-nyata menyimpang atau sesat seperti Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.Hal ini sesuai fatwa yang dikeluarkan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Sinjai dengan Surat Keputusan Fatwa bernomor 01/MUI-SJ/ VI/2014,ujarnya.

“Isi fatwa tersebut antara lain bahwa Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa secara khusus dan secara umum di Kabupaten Sinjai baik dari sisi keyakinan maupun pengamalan, adalah paham yang menyimpang dan menyesatkan,”kata H.Jamaris.

Namun sebagai instansi pemerintah bertanggung jawab membina setiap warga agar menempuh ajaran yang benar dalam kehidupan beragama dan berbangsa,jelasnya.

Dengan adanya silaturahmi ini Kakankemenag Sinjai berharap, semua unsur masyarakat bisa bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang diindikasikan menyimpang, khususnya di wilayah kecamatan Tellulimpoe di desa Pattongko.

Terkahir H.Jamaris mengatakan,Kita berharap semua lapisan masyarakat dapat berhati-hati dan menyaring setiap informasi yang berkembang termasuk aliran baru dan terkesan menyesatkan masyarakat,tutupnya.(AR)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DPO, Watimin Pelaku Penculik Anak Balita 9 Bulan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *