oleh

Polda Sultra Apakah Penegak Hukum atau Lembaga Negara yang Menjadi Alat untuk Kriminalisasi Masyarakat yang Memperjuangkan Haknya?

Jakarta | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Kehadiran PT BNN Konawe Utara bisa jadi sebuah rezeki untuk Konawe Utara dan para elitnya namun tidak pada masyarakat pemilik lahannya, sampai hari ini PT Bumi Nikel Nusantara dengan hadir mengalahkan BUMN dalam investasi tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan penyelesaian pemilik lahan melalui dialog.

Hal ini saya kembali mempertanyakan siapa pemilik PT BUMI Nikel Nusantara ini sampai Polda SULTRA harus turun tangan ikut mengkriminalisasi masyarakat yang menuntut hak-haknya sebagai masyarakat pemilik lahan sebagai sumber penghidupannya menjadi lahan pertambangan nikel yang direbut paksa dengan alasan UU.

Polda Sultra Yang dengan Slogan Kapolri “POLRI Presisi ” tidak lagi  diperlihatkan namun lebih pada Arogansi dengan dalih Masyarakat tersebut menghalangi Investasi.

Saya akan pertanyakan kepada Kapolri langsung untuk kinerja Kepolisian khususnya Polda Sultra hingga hari ini karena sampai hari ini Polda Sultra hanya diam menonton penambangan ilegal bisa jadi ada kongkalikong namun akan getol membela penambang disaat masyarakat mempertanyakan hak-hak mereka dengan hadirnya investasi yang sarat kepentingan elit tanpa melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Polda Sultra melalui Dirkrimsus Subdit Tipiter terkesan semangat dalam hal mengintimidasi masyarakat desa Andowia yang memiliki lahan di dalam lahan PT Bumi Nikel Nusantara,harusnya Kepolisian lebih giat memberantas penambangan ilegal dan menjadi media untuk memfasilitasi masyarakat dan pemilik IUP dengan jalur musyawarah melalui pemerintah bukan malah memaksakan penempatan pasal dan ayat.

Karena Kepolisian atasanya yang tertinggi adalah Hukum dan hukum dibuat oleh dan untuk rasa keadilan rakyat. Olehnya Itu saya pastikan jika para adik-adik dari masyarakat Desa Andowia dikriminalisasi dengan memaksakan maka akan ada proses lanjut untuk pihak Kepolisian Polda Sultra.

Penulis : Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA.,CIL Ketua Otorita Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nickel Sultra.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  UIII Harus Jadi _Center of Excellence_ Peradaban Islam Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *