oleh

FORKAM HL SULTRA Desak PT BNN Hentikan Penggunaan Jalan Umum untuk Pengangkutan Ore Nikel

Konawe Utara | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Maraknya aktivitas pertambangan nickel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah menimbulkan banyak polemik di masyarakat, salah satunya terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel. Hal ini mendapatkan  protes keras dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan dan melintasi jalan umum oleh PT. Bumi Nikel Nusantara dirasakan sudah cukup menganggu aktivitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.

Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

Iqbal Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan ( FORKAM HL SULTRA ) Mengatakan PT. BNN sebagai Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,Kamis 1 September 2022.

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota. Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya.

Aksi masyarakat ini sebagai wujud protes keras karena selama ini keluhan masyarakat tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan maupun pemerintah. Kejadian pemblokiran terhadap pengangkutan ore nikel PT. BNN hanyalah salah satu contoh dari banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di sulawesi tenggara yang mengunakan/melintasijalan umum untuk pengangkutan ore nikel tanpa izin/dispensasi dari instansi yang berwenang.

Iqbal Politisi Partai Bulan Bintang ini menambahkan Dampak dari kegiatan pengangangkutan ore nickel yang menggunakan jalan umum sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar jalan terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas. Kegiatan pengangkutan ore nickel yang dilakukan oleh perusahaan tambang juga telah merusak badan jalan/ruang manfaat jalan sehingga hal tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum termasuk merugikan pemerintah karena tentunya sangat tidak sebanding antara jumlah retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan biaya perbaikan jalan yang nantinya akan dikeluarkan Pemerintah karena jalan nasional mengalami kerusakan.

Kami menegaskan Pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ore nikel) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan ore nikel menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).

Dan inti dari permasalahan ini tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin. Opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya. Kegiatan blokade jalan yang dilakukan masyarakat adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum.semoga tidak terjadi.

Sehingga kami mengingatkan kepada PT BNN untuk tidak menggunakan jalan Umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel sebelum mendapatkan Izin Resmi Pelintasan jalan jika saat ini hanya rekomendasi dari dinas perhubungan maka sebaiknya PT. BNN untuk hentikan aktifitasnya dan meminta dinas untuk segera membuat portal larangan Pelintasan bagi PT. BNN.dan PT BNN untuk memulihkan Kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerusakan jalan umum desa PUwonua dan desa Puusuli Kec. Andowia.(Red*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Motor Knalpot 'Bogar' Ganggu Warga Kota Bangun Saat Pelaksanaan Tarawih

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *