oleh

Jadi Bandar Togel Pemuda Asal Pasongsongan Ditangkap Polisi Di Guluk-Guluk

Sumenep | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian online (Togel) di Simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep,  Sabtu (20/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua terduga yang berhasil diamankan petugas diantarnya RN (22) warga dusun Tegal Barat Desa Prancak Kecamatam Pasongsongan, Sumenep dan HE (25) warga Dusun Tanggulun Desa Montorna, Pasongsongan Sumenep.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, setalah melakukan penyelidikan terkait perjudian ( judi togel ) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep itu tim Resmob yang dipimping Ipda Sirat mendapatkan informasi bahwa HE melakukan transaksi Judi di Desa Guluk-guluk, Guluk-guluk, Sumenep.

“Mendapatkan informasi itu, tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HE di simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Sumenep,” katanya dalam rilisnya, Minggu (21/08/2022) Siang.

Widi menambahkan, selanjutnya anggota resmob mengamankan HE beserta barang bukti dan setelah diinterogasi  HE mengaku bahwa bandar judi dari Judi adalah  RN. Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap RN.

“Kemudian Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RN di samping toko
milik Romli di Dusun Billamabu, Desa Parancak, Pasongsongan, Sumenep,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga judi online beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang Tunai Rp. 125.000, 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel dan 1 Buku rekening BRI dan 1 ATM BRI.

“Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 303 KUHP,” Tutupnya. (Zyd).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Resmi PSM Jalin Kerjasama dengan PT Vale Indonesia Tbk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *