oleh

Pangkogabwilhan II Tinjau Tahura Mangrove Ngurah Rai

JAKARTA | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Didampingi Kas Kogabwilhan II Brigjen TNI Ahmad Rizal Rhamdani, S.Sos, SH, M.Han beserta staf, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsdya TNI Imran Baidirus, S.E, meninjau Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove yang berlokasi di Ngurah Rai Bali, Sabtu (20/8/2022).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kogabwilhan II, Minggu (21/8/2022), Tahura Ngurah Rai adalah kawasan destinasi wisata Mangrove yang sering dikunjungi oleh wisatawan mancanegara maupun domestik.

Selain itu, Tahura ini juga memiliki manfaat yang begitu besar yaitu mampu untuk menahan adanya gelombang air laut yang sewaktu waktu masuk kedaratan.

Sedangkan di lokasi ini sendiri nantinya  akan disiapkan sebagai salah satu Venue kegiatan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada tanggal 15-16 November 2022.

Pangkogabwilhan II selaku Panglima Komando Gabungan Terpadu Pengamanan (Pangkogabpadpam) VVIP KTT G20 mempunyai tugas pokok melaksanakan operasi pengamanan VVIP pada penyelenggaraan kegiatan presidensi G20 Indonesia tahun 2022 di Nusa Dua Bali dalam rangka menjamin keselamatan VVIP dan tetap menjaga tegaknya kehormatan bangsa Indonesia.

Dalam peninjauan tersebut Pangkogabwilhan II menerima penjelasan dari komandan pasukan yang bertanggung jawab terhadap pengamanan lokasi tersebut, sekaligus memberikan penekanan agar nantinya seluruh pasukan yang terlibat selalu waspada dan bisa mencegah hal-hal yang akan mengganggu kelancaran kegiatan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Selain Kaskogabwilhan II Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani,  turut mendampingi Pangkogabwilhan II diantaranya Inspektur, Kapoksahli, para asisten Kogabwilhan II serta perwakilan Kementerian PUPR, pihak Kontraktor dan Konsultan. (Dispenad)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden RI dan Mensos tinjau penyaluran Program Sembako di Kabupaten Sintang,Kalbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *