oleh

Kasal dan Ibu Vero Berjoget Mesra Terhanyut Aksi Penyanyi Cilik di HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

Jakarta | indeks.co.id — Ada hal menarik dalam perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun ini, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono sempat terhanyut berjoged dengan piawai, luwes ikuti alunan nada. Keluwesan ini begitu natural karena kuatnya darah budayawan yg tinggi pada pasangan ini.

Joged masal ini larut saat menyaksikan penampilan penyanyi cilik bernama Farel Prayoga yang membawakan lagu viral “Ojo Dibandingke” saat tampil di hadapan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat. Rabu, (17/08/2022 )

Tidak hanya Kasal dan Ketum Jalasesnastri, terlihat Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang didampingi Istri juga terpukau mendengarkan suara dan penampilan Farel.

Bahkan Kasal dan Ny. Vero Yudo Margono dan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju serta tamu undangan ikut berjoget mengikuti lagu yang dibawakan. Suasana hikmat berganti dengan suasana penuh kegembiraan peringatan HUT ke-77  RI tahun 2022 yang bertemakan, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Bakat Farel Prayoga bocah asal Banyuwangi merupakan salah satu bukti bahwa kekuatan seni dapat meleburkan perbedaan dan memperkuat kebersamaan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Dengan suara merdunya tersebut, anak 12 tahun yang masih duduk di bangku SD itu berhasil membius Presiden RI Joko Widodo dan seluruh undangan yang hadir.

Upacara Penaikan Bendera Sang Saka Merah Putih pada HUT ke-77 RI tahun ini dipimpin Komandan Upacara (Danup) Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia, yang sehari-hari menjabat Komandan Pusat Pendidikan Pelaut (Danpusdikpel) Kodiklatal.

Sumber ; Dispenal
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pasca Pemilu 2024, Habib Syech Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan demi NKRI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *