oleh

Pengacara terlapor dan pelapor sambangi Mako Polres Minsel

Minsel | indeks.co.id — Proses pengurusan kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya bagi keluarga terlapor.

Hal itu dikarenakan keluarga pelapor sudah mencabut laporan kepada pihak Kepolisian terkait kasus tersebut, namun terlapor yang berinisial NK (14) yang masih berstatus pelajar warga salah satu Desa di Kecamatan Modoinding masih saja dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi dari keluarga, NK sudah ditahan selama kurang lebih satu minggu di ruang tahanan khusus anak Polres Minsel.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum pihak terlapor dan pelapor Jantje Christ Noya, S.H langsung mendatangi Polres Minsel untuk mempertanyakan proses pengurusan kasus ini, menurutnya tidak perlu ada penahanan kepada NK karena kedua pihak sudah ada perdamaian dan bukti-buktinya ada.

Christ Noya mengatakan saat ini sudah mengajukan surat permohonan kepada Bapak Kapolres dengan tembusan di Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak, Kadiv Propam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, juga di Minsel.

“Tentunya harapan saya sebagai kuasa hukum kedua pihak agar kami bisa mendapatkan Restoratif Justice karena memang sebelum dilakukan penahanan sudah ada perdamaian dan keluarga korban  yang adalah pelapor juga sudah mencabut laporan,” kata Christ kepada media ini di Mako Polres Minsel, Senin (15/08/2022).

Dikatakannya, terkait ditahannya NK, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti proses apa yang sementara dilakukan, namun dirinya akan melakukan pertemuan langsung dengan Kapolres untuk mempertanyakan hal itu dan berupaya agar klien nya bisa secepatnya bebas dari tahanan.

Perdamaian antara kedua pihak sebelumnya sudah dilakukan di salah satu kantor desa di Kecamatan Modoinding dengan disaksikan oleh pemerintah setempat.

“Adapun permohonan dari korban untuk pencabutan laporan karena mengaku mereka memang pasangan yang saling mencintai,” tuturnya.(Randy)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bapak Angkat, Gubernur Sultra Berdayakan Istri Tentara Bangun Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *