oleh

Wujudkan Petani Makmur Dan Sejahtera P4TM Gelar Deklarasi

PAMEKASAN | INDEKS.CO.ID — Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) gelar deklarasi bertema “Menggugah Kejayaan Petani Tembakau Madura” di aula bersama yang ada di Jalan Raya Pasar Blumbungan – Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan,Madura, Jawa Timur, Sabtu (06/08/2022) pagi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Bupati Pamekasan, Forkopimda se-Madura, Tokoh Nasional Putra Madura Ahsanul Qosasi, Anggota DPR RI, Habaib dan Ulama se-Madura, Ormas Islam se-Madura, Perwakilan Kades se-Madura, Pengusaha Tembakau, perwakilan klompok tani se-Madura, serta para petani tembakau Madura dan pihak terkait lainnya.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan, untuk produksi tembakau di Indonesia, sekitar 35% berasal dari Madura. Untuk itu, saat ini bagaimana bisa menata regulasi, supaya para petaninya untung dan sejahtera.

“45% produksi tembakau Indonesia dari Jawa Timur, se-Indonesia sekitar 35% tembakau Indonesia dari Madura. Mengenai hal itu sekarang bagaimana kita bersama-sama menata regulasi supaya petaninya untung dan sejahtera, sementara ada Bakorwil yang siap untuk dijadikan Trading House bagi para petani tembakau se-Madura,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mencapai kesejehteraan itu, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bakorwil Pamekasan, dan pihaknya siap untuk dijadikan trading house atau rumah dagang bersama bagi para petani tembakau Semadura.

Sementara Abdul Bari, ketua panitia P4TM menyampaikan, menanggapi intruksi yang sudah disampaikan Gubernur Jatim, pihaknya akan menindak lanjuti dan berdiskusi dengan pemangku kebijakan, untuk membahas terkait anjloknya harga termbakau petani di Madura, agar bisa mengembalikan kejayaan para petani madura.

“Kami akan berikhtiar semaksimal mungkin bersama para masaih, bersama pemangku kebijakan dan tokoh tokoh masyarakat, kami akan membangun sinergi, iniloh problenya, ini loh sulusinya,” tutupnya. (Zyd)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Natal Kementan 2021, Mentan Ajak Tumbuhkan Persaudaraann Antar Umat Beragama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *