oleh

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Keluhan Penyaluran BBM Subsidi

KENDARI | INDEKS.CO.ID — Penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kota Kendari dikeluhkan warga salah satunya persatuan sopir truck (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra).

TONTON VIDEONYA,JANGAN LUPA SUBSCRIBER,LIKE & SHARE 

Dimana BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak tersalurkan dengan baik.Kejadian tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP),Selasa 2 Agustus 2022.

Dalam RDP tersebut DPRD Kota Kendari menghadirkan Persot Sultra, pihak TNI, POLRI,Depo Pertamina Sultra,Satpol PP dan pengusaha SPBU se kota Kendari.

Ketua Persot Sultra, Ramlan Djen Usman menyampaikan bahwa banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU di kota Kendari sehingga solar subsidi tidak tersalurkan dengan baik. “Misalnya pengambilan nomor antrian, konsumen kerjasama dengan pihak SPBU sehingga pengantri yang lain tidak mendapat solar,” ungkapnya.

Sales Area Manager Retail Pertamina, Hari Nasution.(Tengah) (Doc.Ist/Red”)

Tak hanya itu, konsumen juga menggunakan tangki rakitan. Ini otomatis diketahui oleh pihak SBPU, namun dibiarkan. Hal ini terjadi karena ada komunikasi dengan konsumen atau yang melakukan pengisian solar.

Kemudian, karyawan SPBU meminta uang nosel kepada konsumen. Ketika tidak diberikan maka ke depannya konsumen susah mendapatkan nomor antrian. “Ini jelas-jelas melanggar, makanya kami meminta pertamina menindak tegas SPBU nakal. Misalnya mencabut izinnya,” paparnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa banyak oknum kepolisian yang membekingi SBPU atau konsumen yang menggunakan tangki rakitan. “Harusnya pihak kepolisian juga menindak tegas oknum kepolisian melakukan bekingan tersebut,” paparnya.

Dengan demikian, Persot Sultra meminta agar pihak Pertamina melakukan pemecatan kepada kepala cabang SPBU dan karyawan pemegang nosel yang diduga melakukan pelanggaran. “Ketika hal ini dilakukan maka kami yakin solar subsidi akan tersalurkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sales Area Manager Retail Pertamina, Hari Nasution menyampaikan, ketika menemukan hal itu, maka masyarakat bisa melakukan pelaporan melalui call center (135) yang telah disediakan.

“Ketika ada laporan maka kami akan turun melakukan investigasi, ketika menemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi. Namun, terkait pencabutan izin itu harus didiskusikan dengan pimpinan,” paparnya.

Ramlan Djen Usman (Alan) Ketua Persot Sultra (Doc.Ist/Red*)

Sementara itu, Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mempersilahkan masyarakat untuk mengadu dengan menyertakan bukti-bukti. “Pasti akan diberikan sanksi namun itu merupakan kebijkan pimpinan,” bebernya.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan yang juga memimpin RDP tersebut mengatakan bahwa solusinya adalah pertamina harus tegas menindak para SPBU yang melakukan pelanggaran. “Tangki rakitan ini sudah menjadi rahasia umum, sehingga pertamina harus bertindak tegas,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Kendari, H.Subhan ST.(Doc.Ist/Red*)

Karena tambahnya ketika melayani tangki rakitan maka pasti merugikan konsumen yang lain. Pasalnya, tangki rakitan pasti mengambil hak-hak konsumen lainnnya. Dan ini pelanggaran. “Untuk itu, agar tidak terjadi masalah berkepanjangan maka pertamina harus tegas,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Kendari, H.Subhan, ST (Tengah) saat memimpin RDP, Selasa (2/8/22) (Doc.Ist Red*)

Dalam RDP ini, Laode Ashar anggota Komisi III dari Fraksi Golkar mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Pertamina dan SPBU bahwa semua SPBU di Kota Kendari menggunakan sistem Digitalisasi yang bisa mengetahui nomor Plat dan berapa isian yang mereka lakukan masih dipertanyakan karena masih adanya mobil yang melakukan antrian berulang kali, maka kami pertanyakan aplikasi apa dia pakai. Kok bisa antrian berulang-ulang. Kenapa sistem digital ini bisa dipermainkan,ujarnya.Selain itu tentunya jawaban dari pihak Pertamina adalah jawaban yang tidak membuat adanya suatu ketegasan.Berbicara masalah BBM hampir semua SPBU melakukan pelanggaran,ucapnya.

Iapun mengakui jika dirinya memiliki bukti yang menunjukkan kenakalan karyawan SPBU dilapangan seperti yang ia alami sendiri saat mengantri BBM, ungkapnya dihadapan RDP tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Depo Pertamina untuk bisa bertindak tegas terkait tuntutan dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh Persot Sultra.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelayanan Publik Setjen Kemenkumham Ramah HAM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *