oleh

Danrem172/PWY Pimpin Pengantaran Jenazah Pratu Anumerta Beryl Kholif Al Rohman ke Kampung Halaman

JAKARTA | indeks.co.id —   Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring memimpin upacara pengantaran jenazah anggota Satgas Yonif PR 431/SSP Pratu Anumerta Beryl Kholif Al Rohman yang akan diberangkatkan ke kampung halamannya.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, Upacara pengantaran jenazah dilaksanakan di Lapangan Air Nav Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Jum’at (1/7/2022). Kegiatan dihadiri oleh Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto, para Kasi Korem 172/PWY dan para Kabalakaju Korem 172/PWY.

Danrem menyampaikan bahwa pihaknya beserta seluruh prajurit Korem 172/PWY menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya salah satu prajurit terbaik TNI AD, dan mendoakan semoga amal ibadah Almarhum diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Hari ini kita lepas jenazah secara militer sebagai bentuk penghormatan terakhir untuk almarhum dan selanjutnya diterbangkan ke rumah duka di kampung halamannya di Kediri, Provinsi Jawa Timur,” ucap Danrem.

Kepada prajuritnya, Danrem menegaskan untuk selalu waspada dalam menjalankan tugas.

“Laksanakan tugas sesuai SOP, kita bertugas di Papua membutuhkan suatu antisipasi, kewaspadaan, harus bisa memastikan kondisi wilayah dan paling utama adalah menjaga masyarakat dalam kondisi yang baik dan aman,” ujar Danrem.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pratu Anumerta Beryl Kholif Al Rohman gugur saat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Apom, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada Rabu (29/6/2022).
Korban meninggal setelah mengalami luka tembak di bagian paha.

Danrem 172/PWY menduga bahwa pelaku merupakan bagian dari kelompok Lamek Alepki Taplo atau Lamek Taplo.

Jenazah Pratu Anumerta Beryl berhasil dievakuasi ke Jayapura pada Kamis (30/6/2022) kemarin dan disemayamkan di Aula Yonif 751/VJS sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya. (Dispenad)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Prajurit TNI AD Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Musi Rawas Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *