oleh

Kemendagri Gelar Workshop Pengelolaan Kegiatan Kehumasan

Jakarta | indeks.co.id — Pusat Penerangan (Puspen) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Workshop Pengelolaan Kegiatan Kehumasan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Acara digelar dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan media sosial pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung dari 28 hingga 30 Juni 2022 di Hotel El-Royale, Jakarta Utara. Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dalam laporannya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, optimalisasi penggunaan media sosial penting dilakukan di lingkungan institusi pemerintah. Apalagi, pengguna media sosial di tanah air kian bertambah dari segi kuantitas, seiring dengan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi.

Benni melanjutkan, di tengah beragamnya media komunikasi yang saat ini ada, Humas pemerintah dituntut untuk dapat memilih media yang tepat. “Dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan internet, maka komunikasi online bisa menjadi salah satu pilihan ,” kata Benni.

Benni menambahkan, media sosial, satu di antaranya, telah menjadi sarana penyebar informasi yang cukup efektif. “Dalam kondisi seperti ini, Humas Pemerintah dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola media sosial agar informasi-informasi dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu, Humas juga harus mampu mengelola berbagai sumber informasi dan saluran komunikasi secara efektif, agar informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dapat sampai kepada publik dengan tepat,” tandasnya.

Sehubungan dengan hal itu, ia menjelaskan, workshop ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola media sosial pemerintah. Tak hanya itu, acara juga digelar untuk meningkatkan sinergisitas antara pengelola kehumasan di lingkungan Kemendagri dengan pengelola di lingkungan Pemda.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam workshop tersebut di antaranya tentang perencanaan pengelolaan media sosial pemerintah, juga terkait pemetaan dan strategi publikasi di media sosial pemerintah, lalu pemantauan dan analisis hasil publikasi media sosial pemerintah, serta terkait pengelolaan krisis media sosial pemerintah.

Puspen Kemendagri/Syam

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sosialisasi Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *