oleh

Kerusakan Infrastruktur Pasar Sentral Kota Kendari di Sorot

Kendari | indeks.co.id — Persatuan Aktivis Daerah (Persada) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyikapi persoalan kondisi aktual infrastruktur dan pengelolaan pasar sentral Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 26 Juni 2022.

Ketua Umum Persada Sultra,Risaldi mengatakan bahwa Kondisi hari ini yang terjadi dipasar sentral kota Kendari kembali menuai kekecewaan oleh para pedagang akibat ketidak prihatinan dan ketidakseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) kota Kendari dalam hal pengelolaan pasar sentral kota Kendari.

Bahwa kekecewaan yang dialami oleh masyarakat dan para pedagang berawal dari adanya ketidaklayakan pasar sentral kota Kendari,yang notabene tempat tersebut adalah sebagai tempat mata pencaharian bagi pedagang sebagai pusat peredaran perekonomian secara umum dikota Kendari,”ujarnya.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan pasar sentral Kota Kendari yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada masyarakat, pedagang sehingga perbaikan infrastruktur pasar sentral kota Kendari terkesan asal diperbaiki, sementara Pemkot diduga telah mengeluarkan anggaran yang cukup untuk menutupi kerusakan yang terjadi,”Ucap Risaldi.

Lanjut, aktivis sapaan Risal tersebut juga menambahkan bahwa hal tersebut ketika dibiarkan maka akan menimbulkan korban akibat bahaya kerusakan atap pasar tersebut,dan sampai hari ini pasar tersebut selalu digenangi air akibat kebocoran.

Risal menambahkan, bahwa pihaknya secara kelembagaan akan segera melakukan koordinasi dengan Polda Sultra dan Pihak Kejati serta BPK RI perwakilan Sultra pasalnya diduga telah banyak kerugian keuangan Negara.

Kami secara kelembagaan akan segera bertandang ke Polda Sultra dan Kejati Sultra serta BPK RI perwakilan Sultra, sekaligus melaporkan perbuatan pihak pengelola Pasar Sentral kota Kendari akibat mangkraknya proses perbaikan tersebut,dan kami menduga bahwa telah banyak kerugian yang dialami oleh Negara akibat hal tersebut,untuk itu kami akan mengawal hal ini sampai akhir,”tutupnya. (red)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polsek Wonosobo Amankan Dua Pria  Penyalahguna Sabu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *