oleh

Pangdam Hasanuddin Melepas Sepedaan Cross Country Jelajah Alam di Kabupaten Takalar

Takalar | indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, S.H., M.H., melepas peserta Cross Country Jelajah Alam PGC, tepatnya di lapangan Sahareng Lerekang Desa Pa’Rappunganta Kecamatan Polut Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (12/06/2022).

Sebelum pelepasan peserta, Pangdam dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari bibit-bibit atlet pesepeda Cross Country di Kota Makassar khususnya di Kabupaten Takalar.

“Sepeda Cross Country Jelajah Alam dalam rangka menggiatkan olahraga serta berwisata dan memperkenalkan wisata Kabupaten Takalar yang di juluki “Butta Panrannuangku,” Tuturnya.

Untuk diketahui, medan yang dilalui para peserta sepeda Cross Country ini terbilang ekstrem. Selain tanjakan, mereka juga harus melewati jalan berlumpur, parit pematang sawah dan sungai serta area perkebunan tebu PTPN XIV pabrik gula sejauh kurang lebih 34 Km.

Selama pelaksanaan sepeda cross country Pangdam pun menyapa masyarakat yang menonton dipinggir jalan dan sesekali menyempatkan diri untuk singgah di rumah warga sembari bersalaman silahturahmi sekaligus melihat secara langsung kondisi wilayah Kabupaten Takalar.

Usai kegiatan pihak panitia melakukan pengundian doorprize kepada para peserta sepeda Cross Country.

Turut hadir Wakil Bupati Takalar H. Ahmad Dg Se’re, S.Sos., Kajasdam Kolonel Inf Dr. Mulyono, S.Pd., Dandim 1426/Takalar Letkol Czi Catur Witanto, S.I.P., Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, Danyonif 726/Tml Letkol Inf Hastiar Hatta, Ketua DPRD Takalar M. Darwis Sijaya dan Pembina PGC Kab. Takalar Ir. M. Firdaus Dg Manye, M.Mi.

Laporan : Edy
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peserta Lomba Pukul Bedug dan  Takbir Tingkat Kabupaten Soppeng Yang Lolos Ke Grand Final

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *