oleh

Dukung Kesuksesan Program G To G Indonesia dan Korea Selatan, Ini yang dilakukan Garuda Indonesia

Jakarta | indeks.co.id — Maskapai penerbangan Nasional Garuda Indonesia pada Senin (6/6) menerbangkan sedikitnya 187 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Seoul, Korea Selatan dengan mengoperasikan armada Airbus A330-300 bernomor penerbangan GA 878 yang diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 23.10 waktu setempat dan akan tiba di Incheon International Airport keesokan harinya pukul 08.30 waktu setempat.

Penerbangan tersebut merupakan bagian dari proyeksi jumlah PMI yang akan diterbangkan selama tahun 2022 yang sedikitnya berjumlah 7000 orang.

Penerbangan bagi penempatan PMI tersebut dilepas secara langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama-sama dengan stakeholder terkait di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, “Dukungan kami dalam penerbangan khusus bagi PMI ini merupakan bagian dari kerja sama strategis Garuda sebagai official airline Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam rangka mendukung kesuksesan program dan kegiatan BP2MI khususnya program government to government (G to G) ke Korea Selatan melalui penyediaan fasilitas perjalanan udara internasional yang aman dan nyaman baik untuk pegawai BP2MI termasuk bagi mobilitas PMI menuju negara tujuan penempatan.”

“Kami optimistis upaya pengiriman PMI menuju tujuan penempatan akan berlangsung dengan lancar, aman, dan nyaman di mana dalam kolaborasi ini, kami memproyeksikan kedepannya sedikitnya terdapat 7000 PMI akan diberangkatkan menuju Korea Selatan pada tahun ini. Angka tersebut diharapkan akan semakin bertambah sejalan dengan pelonggaran persyaratan perjalanan internasional di sejumlah negara, termasuk Korea Selatan yang secara resmi membuka kedatangan internasional beberapa waktu lalu,” jelas Irfan.

Lebih lanjut, penerbangan ini juga merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman “Corporate Privilege” Garuda Indonesia dengan BP2MI yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu dengan fokus terhadap beberapa aspek layanan yang disepakati yaitu pemberian harga khusus untuk rute Seoul, layanan fleksibilitas untuk perubahan tiket, serta layanan penerbangan penunjang oleh Garuda Indonesia Group.

BACA JUGA  Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif Kodam XIV/Hsn Dalam Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Irfan menambahkan, “Sebagai national flag carrier kami berharap bahwa inisiatif kolaborasi Garuda Indonesia ini dapat mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional utamanya melalui layanan penerbangan full service yang senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan khususnya dalam mengantarkan PMI sebagai salah satu pahlawan devisa negara untuk menjalankan tugasnya.”

“Kami tentunya berterima kasih kepada seluruh stakeholder terkait, utamanya BP2MI yang terus mempercayakan kebutuhan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi mobilitas pahlawan devisa negara ini kepada Garuda Indonesia. Hal ini tentunya menjadi sebuah manifestasi tersendiri bagi kami sebagai maskapai pembawa bendara bangsa untuk terus berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam berbagai agenda strategis bangsa,” jelas Irfan.

“Ke depannya kami juga terus mengembangkan potensi kerja sama lainnya yang dapat mendukung program berkelanjutan dari BP2MI untuk keberhasilan dari para PMI di negara tujuan, termasuk di antaranya melalui penyediaan layanan penerbangan kargo dan charter untuk memastikan mandat dari Pemerintah utamanya terkait dengan aktivitas pengiriman PMI baik dari dan menuju negara-negara tujuan dapat berlangsung lancar,” tutup Irfan.(Syam)

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *