Subang | indeks.co.id • Seorang residivis, AD alias Rino kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pemuda berusia 33 tahun tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Subang. Penyebabnya, AD merampas barang berharga pelajar dengan ngaku anggota Sat Narkoba Polres Subang.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dalam menjalankan aksinya, AD mendatangi pelajar yang nongkrong. Pelajar yang nongkrong diminta HP-nya dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan.
Pelaku menjanjikan HP akan dikembalikan ke korban. Rupanya, HP korban malah dibawa kabur oleh pelaku. Setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak juga kembali, dan akhirnya korban lapor polisi. Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku sudah melakukan aksinya selama enam bulan dengan mengaku anggota Sat Narkoba Polres Subang,” ucap AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayoga dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deny Nurcahyadi di halaman Mapolres Subang, Jumat (03/06/2022).
Dari selama itu, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kecamatan, yakni Ciater, Pagaden, Ciasem, Binong dan Purwadadi.
“Saat beraksi pelaku menggunakan kaos polisi, membawa korek api berbentuk replika senjata api, dan sepeda motor. Setelah beraksi, sepeda motor dicat pakai pilox supaya tidak dikenali korban,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut mantan penyidik KPK tersebut, HP korban dijual melalui media sosial. “Hasil penjualan HP korban dipakai untuk makan, membayar kontrakan dan cicilan sepeda motor,” ucapnya.
Untuk itu, AKBP Sumarni berpesan kepada masyarakat harus hati-hati kalau ada orang yang mengaku sebagai polisi jangan takut-takut untuk menanyakan surat tugasnya atau ID Card-nya.
“Jangan takut dan ragu menanyakan surat tugas atau ID Card-nya, supaya tidak mudah ditipu apalagi dimintai barang milik kita. Jangan takut untuk melawan orang-orang yang semacam ini,” ucap AKBP Sumarni.
Untuk AD alias Reno dijerat Pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjar.
Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi