oleh

Ada Polemik Seleksi Sekda Kendari, Sulkarnain Minta KASN Bertindak

Kendari, Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Dugaan diloloskannya bakal calon Sekretaris Daerah (Sekda) kota Kendari yang tidak memenuhi syarat kembali menuai sorotan dari eks. Ketum HMI Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain.

Dalam siaran persnya Sulkarnain mengatakan bahwa seleksi Sekda kota Kendari semestinya dilakukam secara terbuka serta jujur dan adil (jurdil) tanpa ada upaya untuk melakukan kecurangan.

“Saya melihat dalam seleksi Sekda Kendari ini pansel lakukan pelanggaran, ini sangat terang” Kata s
Sulkarnain melalui siaran persnya, Jum’at 20 Mei 2022.

Ketum HMI Periode 2019-2020 itu mengungkapkan bahwa,terkait persyaratan teknis semestinya dilakukan secara konstitusional yang harusnya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Permenpan.

“Mestinya dalam seleksi ini pihak panitia tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Permenpan, nda boleh menambah nambah aturan atau mengurangi” Ungkapnya.

Pria yang akrab di sapa Sul itu membeberkan bahwa sebenarnya ada banyak calon yang ingin mendaftarkan dirinya pada seleksi Sekda Kendari itu, namun karena adanya salah satu poin di persyaratan umum yang mengharuskan calon peserta mendapat persetujuan atau rekomendasi dari PPK sehingga dirinya menilai disitulah celah untuk mencurangi kompetitor lain.

“Sebenarnya ada banyak calon kompetitor yang mau daftar sebagai calon Sekda Kendari, tapi tidak di kasi rekomendasi sama PPK. Yang dapat rekom itu hanya 7 orang, dan yang di loloskan 3 orang, hanya 1 yang memenuhi syarat 2 orang lainnya tidak memenuhi syarat, berarti ini kan pelanggaran tidak memenuhi syarat di loloskan, sebenarnya siapa PPK itu?” Tanya Sul dengan ekspresi keheranan.

Pihaknya berharap KASN benar-benar melakukan evaluasi pada panitia seleksi dan menganulir Pengumuman No. 22/P/2022 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah kota Kendari tahun 2022.

BACA JUGA  Tandatangani MoU dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia

“Kami harap KASN benar-benar evaluasi panitia seleksi dan menolak hasil pengumuman timsel karena calon yang diloloskan tidak sesuai Permenpan” pungkasnya.

Pihaknya bakal menggelar demonstrasi di KASN dan melaporkan di Kementerian dalam Negeri agar dilakukan penindakan.

“Kami akan demonstrasi di KASN dan melaporkan pada Kemendagri biar ada efek jera” tutupnya.

Laporan : Tim
Publizher : Redaksi indeks.co.id

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *