oleh

Airlangga Disebut Capres Penawar Polarisasi, Ini Respon Ridwan Bae

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Politikus Golkar Ridwan Bae yakin keikutsertaann Airlangga Hartarto sebagai calon presiden pada pemilu mendatang akan menyatukan masyarakat yang selama ini terbelah oleh polarisasi politik.

“Pak Airlangga negarawan tulen sehingga tidak masuk dalam kelompok cebong atau kadrun. Dia lurus ke depan bagaimana bangsa ini maju, rakyatnya sejahtera,” kata Ridwan kepada wartawan indeks.co.id, Rabu (11/5).

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.(Ist)

Ridwan melanjutkan, kapasitas Airlangga sebagai negarawan dan pemimpin masa depan tak perlu diragukan.

Keputusan Presiden Jokowi menunjuk Airlangga jadi ujung tombak upaya pemulihan ekonomi nasional adalah bukti tak terbantahkan.

Ridwan menambahkan, Airlangga tokoh yang paling pas saat ini untuk menjawab tantangan bangsa Indonesia ke depan.

Dia melihat, Airlangga figur yang bakal mampu melanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi demi menyelesaikan segala persoalan bangsa.

“Saya percaya karena begini, selama kepemimpinan Jokowi dia ikut serta. Maka berarti semua yang positif dilakukan Jokowi akan dijalankan disempurnakan semua. Sementara yang negatif pasti akan ditinggalkan,” jelas Ridwan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sultra ini.

Perihal pasangan Airlangga di Pemilu 2024, dia menyerahkan sepenuhnya kepada partai dan koalisi. Namun dia yakin, sosok Airlangga mampu berpasangan dengan siapa saja.

Begitu pula dengan mencari rekan koalisi, Ridwan menilai, Airlangga tidak memiliki perbedaan yang mencolok dengan para pimpinan partai. Sehingga komunikasi yang akan dilakukan Golkar dengan partai manapun akan berjalan baik.

“Komunikasi dengan seluruh partai tidak ada perbedaan mencolok,” katanya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Personel Satuan Sabhara Polres Sinjai Dampingi Petugas Kesehatan Cek Suhu Tubuh Pengguna Jalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *