oleh

Team Paniki Polsek Sorong Timur Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencurian

Sorong Kota Papua Barat – Indonesia Ekspress | indeks.co.id — Kembali lagi team PANIKI Polsek Sorong Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sekitar jam 03.30 wit pada hari minggu(17/04/22).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : B / 126 / III / 2022 / Papua Barat / Polres Sorong kota/ Sek-sortim.
Dimana pada hari Minggu, tanggal 27 Maret 2022 beberapa hari lalu sekitar pukul 08.30 wit,ketika itu korban mengalami laka tunggal lantas di Jalan Basuki Rahmat kilo meter 12 kota sorong Papua barat.

Pada saat itu korban insial FY tidak sadarkan diri sehingga barang milik korban berupa HP I PONE Promex 256 GB, Sepatu olahraga warna putih abu” merek Nike Kytie 7 Ep pun Raib dari Kejadian tersebut
Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar 21.500.000 ( Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Dengan Gerakan cepat berdasarkan Informasi yang didapat tersebut, Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela ,SIK memerintahkan kepada Kanit reskrim polsek sorong timur Iptu Ade Aandini STK, SIK ,MH dan team Paniki Opsnal Aiptu Salahudin” guna mengungkap dan mengamankan terduga pelaku yang berjumlah sekitar 3 orang antara lain berinisial RAN ( 25 tahun) , SM ( 28 Tahun), dan 1 Orang Wanita NF ( 24 Tahun).
Ketiga Terduga Pelaku berhasil di amanakan pada minggu tanggal 17 Maret 2022 , pukul 03.30 wit ,dimana keberadaan pelaku di jalan Madukoro kilo 12 masuk kota sorong.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban sebagai Barang Bukti antara lain ;
– 1 ( satu ) pasang sepatu warna putih abu” dengan merek Nike.
– 1 ( satu ) unit Hp merek iphone 11  promeks warna gold,” Ungkap Kapolsek Sorong Timur melalui Kanit Reskrim IPTU ADE ANDINI STK, SIK ,MH”.

BACA JUGA  Amankan Piala Dunia U-17, Polri Gelar Operasi Aman Bacuya 2023

Selanjutnya untuk ketiga terduga Pelaku tersebut masih di amankan di polsek Sorong Timur untuk di ambil keterangannya.

Tim/Red*Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *