oleh

DPRD SBB Setujui Tiga Ranperda Menjadi Peraturan Daerah

Seram Bagian Barat _ Indonesia Ekspress indeks.co.id – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripuran ke-VI masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, yang digelar di gedung DPRD SBB, Selasa (12/04/2022).

“Persetujuan tiga Perda yaitu Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Perda tentang Perizinan Usaha Dibidang Pariwisata tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian nomor 170/KPTS-DPRD/SBB/2022, tanggal 12 April 2022.

Bupati Timotius Akerina dalam sambutanya mengatakan dengan telah ditetapkan Perda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan di Bumi Saka Mese Nusa.

Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholit memastikan dengan telah ditetapkannya tiga Ranperda menjadi Ranperda, akan memudahkan OPD terkait mengusulkan program-program ke pemerintah pusat sehingga terakomodir dari Dana Alokasi Kusus (DAK)

“Selain mengenai lahan pertanian, Ranperda tentang rumah susun juga diharapkan dapat memberikan dampak bagi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk juga dari sektor pariwisata yang selama ini kurang mendapatkan perhatian serius dalam pengelolaannya oleh pemerintah daerah.

Labih lanjut dikatakan Abdul Rasyid, DPRD, akan memudahkan OPD atau Dinas terkait melaksanakan berbagai kebijkan program kerja yang bersentuhan langsung dengan ketiga Perda dimaksud.”tutupnya

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polresta Banyumas Tangkap Residivis Pelaku Curat Pembobol Rice Mill

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *