oleh

Sambut Ramadan 1443 H Tahun 2022, Menteri Basuki Kukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat Kementerian PUPR

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Menyambut bulan suci Ramadan 1443 H Tahun 2022, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat Kementerian PUPR periode tahun 2022-2027. Pengukuhan tersebut bersamaan dengan acara Silaturahmi Kementerian PUPR jelang Ramadan 1443 H bertajuk “Gapai Pahala Ramadan dengan Tetap Sigap Membangun Negeri”, Jumat (1/4/2022).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya berpesan kepada para pengurus yang telah ditetapkan namanya dalam Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Tolong dilaksanakan dengan ikhlas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab apa yang sudah diamanahkan oleh Baznas. Semoga Allah selalu memberikan kemudajan dan kelancaran bagi kita semua,” kata Menteri Basuki.

Susunan pengurus inti Unit Pengumpul Zakat Kementerian PUPR periode tahun 2022-2027 yakni Ketua Miftachul Munir, Wakil Ketua Edrward Abdurrahman, Sekretaris Darwanto, Bendahara Budhi Setyawan, Koordinator Bidang Pelayanan Agus Sutamin, Wakil Sekretaris Rezza Munawir, dan Wakil Bendahara Ahmad Irhamni.

Dikatakan Menteri Basuki, pelantikan pengurus zakat Kementerian PUPR periode tersebut terbilang istimewa karena langsung disaksikan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar  yang hadir sebagai penceramah.

Dalam ceramahnya, H. Nasaruddin mengatakan bahwa para pegawai di Kementerian PUPR melaksanakan tugas amanah yang sangat besar sebagai pahala amal jariyah lewat pembangunan infrastruktur.

“Dengan pekerjaan yang bermanfaat besar untuk masyarakat banyak tersebut, dapat menjadi ladang pahala yang besar bagi setiap pegawai di Kementerian PUPR. Jadi tidak hanya mendapatkan ladang nafkah di dunia, juga ladang pahala di akhirat,” kata H. Nasaruddin. (*)

Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ustadz Adi Hidayat Temui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *