oleh

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Mengadakan Sosialisasi Program Desa Wisata Dan Smart Village

Tanggamus – indeks.co.id — Ketua DPRD kabupaten Tanggamus mengadakan sosialaisasi program desa wisata dan smart village (regulasi, strategi dan aksi) di kecamatan Pematang Sawa. (selasa 01/03/22).

Kegiatan ini di hadiri, Kemenkomaritim dan investasi, Kementrian Dalam Negeri bidang Peraturan Desa, Yayasan gadisvondesen, ketua desa nusantara, Camat Pematang Sawa, Polsek Pematang Sawa, PAC dan ranting PDI.

Dalam sambutan nya Ketua DPRD Herri Agustiawan S,os menyampaikan, sekarang ini kita lagi buat Smart Village, desa pintar yang dimana dari Pemerintah nya, warga serta lembaga lembaga sudah bisa memakai teknologi, sehingga bisa mengali potensi yang di dapat dari teknologi dan dari sisi manajemen pemerintah pekon yang bisa menghasil kan pelayanan, meningkatkan perekonomian masyarakat, “kata Ketua DPRD.

Masih lanjutnya Herri Agustiawan, S,os,
dari 15 tempat pariwisata salah satu nya pariwisata pantai pekon Guring, sedangkan di kecamatan Pematang Sawa mempunyai 14 pekon yang di mana ada empat pekon hanya bisa di lewati lewat perjalanan laut, supaya Kemenkomaritim bisa membantu untuk pembangunan pelabuhan di daerah ini, supaya kedepan nya para petani tidak susah lgi untuk mengeluarkan penghasilan nya, “jelas nya

Ketua DPRD kabuapten Tanggamus mengucapkan Terima kasih kepada group tarian yang ikut lomba, semoga apa yang kita laksanakan hari ini bisa bermanfaat dan kedepan nya akan lebih maju lagi.

Kementrian Dalam Negeri bidang direktorat penataan dan administrasi, Amanah Asri mengatakan, saya dari Kementrian Dalam Negeri bagian Direktorat Penataan dan Administrasi desa yang membidangi peraturan desa, dimana melandasi peraturan hukum, peraturan pembangunan, karena tampa ada peraturan desa, maka desa itu tidak akan maju.(Ar/ADV)

Laporan : Arman
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Disdikbud Soppeng, Sekolah Harus Transparan Kelola Dana BOS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *