oleh

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes H.Agoeng Hadi Koerniawan,SH Pastikan AKBP M Dipecat dan Proses Pidana

Makassar _ indeks.co.id — Kepala Bidang Profesi Dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH, yang ditemui disela-sela gelaran Ops. Keselamatan 2022 dikantor Ditlantas Polda Sulsel, mengatakan bahwa minggu ini tersangka kasus ‘budak seks’ AKBP. M resmi akan digelar dan dipastikan akan dipecat, (08/03/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.

“Insyaa Allah kamis kita umumkan, Jum’at sidang kode etik dan dipastikan akan dipecat, “jawab Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH.

Selain itu juga laporan pidana akan tetap terproses dan dipastikan AKBP M akan mendekam dijeruji besi sekitar 5-6 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Selesai sidang kode etik, pidananya tetap berjalan, “lanjut Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH.

Sementara itu Kabid. Humas. Polda Sulsel. Kombes. Pol. Komang Suartana S. Ik, menjelaskan bahwa kasus AKBP M memiliki cukup bukti, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Cukup bukti, Jum’at sidang kode etik, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, “tutup Kombes. Pol. Komang Suartana S. Ik.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Empat Puluh Satu Kepala Desa Resmi Dilantik Bupati Seram Bagian Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *