oleh

Mantan Ketua PWI KOLAKA Raih Suara Terbanyak Pilkades Tikonu

Kolaka _ indeks.co.id —Sabaruddin berhasil meraih suara unggul dari tiga orang rivalnya, setelah mendapat 244 suara dari masyarakat Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas capaian itu, Sabaruddin yang sebelumnya merupakan seorang wartawan akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Tikonu periode 2022-2028.

Sabaruddin mengaku bersyukur serta berterima kasih kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut yang telah berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara yang baik.

Sabaruddin T Pauluh saat digendong sejumlah warga. wartawan. terpilih pada Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Selasa (1/3/2022).

“Ini bentuk partisipasi masyarakat yang mengikuti pesta demokrasi. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” ujar Sabaruddin.

Sabaruddin yang merupakan mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka ini, mengucapkan terima kasih kepada tim serta pendukungnya, yang sudah berjuang dalam pemilihan kepala desa serentak.

”Tanpa mereka saya tidak ada apa-apanya. Mereka juga yang mengarahkan bagaimana terwujudnya pelaksanaan Pilkades sehingga hari ini kami bisa memenangkan secara mayoritas suara,” terangnya.

Untuk itu Sabaruddin meminta seluruh masyarakat di Desa Tikonu, agar tidak ada lagi yang namanya tim pendukung.

“Harapan saya dengan berakhirnya Pilkades tidak ada lagi yang namanya lain warna sehingga dengan terpilihnya saya, Insyaallah tugas saya adalah merangkul seluruh masyarakat tidak ada lagi membeda-bedakan,” katanya.

Saat ini komitmen Sabaruddin fokus pada penataan pemerintahan dengan baik. ”Jadi minta kepada seluruh masyarakat Desa Tikonu untuk kembali bersatu membangun kampung halaman yang kita cintai,” pungkasnya.

REDAKSI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  REFLEKSI AKHIR TAHUN CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN BESERTA JAJARAN TAHUN 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *