oleh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Sinjai Intens Gelar Patroli dan Beri Imbauan

Sinjai, Rabu 2 Maret 2022

INDEKS.CO.ID — Personel piket gabungan Polres Sinjai jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Patroli Blue light yang merupakan kegiatan pemantauan dijalan dan tempat-tempat yang dianggap rawan sebagai upaya menimalisir para pelaku Aksi kejahatan yang rawan terjadi pada malam hari yang dilakukan Kepolisian dalam menghadirkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah- tengah masyarakat.

Personel piket Polres Sinjai melaksanakan patroli Blue light atau biru malam dalam rangka upaya preventif untuk mengantisipasi dan meminimalisir aksi kejahatan dan tindak kriminal lainnya serta berikan imbauan. Rabu Malam (2/3/2022).

Patroli Blue Light dengan menggunakan Randis roda empat sambil memantau situasi wilayah sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas dan Protokol Kesehatan guna memutus dan mencegah penularan virus Covid- 19.

Sementara itu,Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa dalam kegiatan Patroli, juga memberikan pesan- pesan kamtibmas kepada warga dan dihimbau untuk bersama sama menjaga kamtibmas serta tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker jika beraktifitas diluar rumah.

“Patroli dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Gukamtibmas) serta mencegah terjadinya aksi kejahatan, guna menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sekaligus antisipasi Curat, Curas dan Curanmor. Ujarnya.

Kapolres Sinjai mengharapkan agar personel yang melaksanakan tugas patroli harkamtibmas agar mengutamakan keselamatan, kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam tugas ditingkatkan, dan laksanakan sesuai dengan SOP dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pungkasnya.

Laporan : Syah Ali
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadapi Pemilu 2024 Dengan Penuh Semangat Kebangsaan, Jaga Persatuan dan Kesatuan Sebagai Anak Bangsa Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *