oleh

H.Juanda Patty Sebut H. Dian Rahadian Layak Pimpin Pemuda Pancasila Jawa Barat

Bandung _ indeks.co.id — Pemilihan ketua Pemuda Pancasila Jawa Barat kian memanas, pemilihan yang di jadwal hari ini bertempat di hotel Holiday Inn Cikarang Bekasi Selasa, 25/01/2022.

Diketahui, saat ini ada dua kandidat yang mencalonkan diri sebagai ketua Pemuda Pancasila Jawa Barat, salah satunya adalah H. Dian Rahadian.

Juanda Patty yang juga sekjen Aksi Nasional menyebutkan dari kedua nama yang telah lolos hanya Dian Rahadian yang layak memimpin Pemuda Pancasila Jawa Barat.

Dian Rahadian, Calon Ketua Pemuda Pancasila Jawa Barat.(Ist)

“Dirinya menilai, sosok Dian Rahadian saat ini paling layak memimpin Pemuda Pancasila Jabar. Bila melihat rekam jejaknya, Pasti, Rahadian paling layak saat ini. “Dari semua sudut ia layak. Ketokohan, kematangan berfikir dan pengalaman serta kemampuan membesarkan organisasi,”tutur Juanda.

Ditanya soal dukungannya, Juanda Patty menyebut saya seratus persen mendukung Dian Rahadian. Alasan saya secara moril memberikan dukungan karena Dian Rahadian lebih matang dalam pengalaman dan mumpuni di organisasi serta memiliki ketokohan yang kuat,”papar Juanda.

“Dian Rahadian adalah sosok pemimpin yang cukup dikenal di Jawa Barat. Dia juga sosok yang betul-betul dekat dengan masyarakat.

Lanjutnya, kita semua sudah mengetahui sosok Dian Rahadian itu seperti apa. Ia mempunyai kualitas yang tidak perlu diragukan lagi sebagai seorang tokoh yang begitu di kenal oleh masyarakat Provinsi Jawa Barat,”papar Patty.

Hari ini adalah momentum dan tidak ada alasan untuk tidak mendukung sosok Dian Rahadian sebagai ketua Pemuda Pancasila. Tentunya segala kekuatan akan kami kerahkan untuk kemenangan H. Dian Rahadian, “tandas sekjen Aksi Nasional itu.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kemenparekraf Raih Nilai Terbaik Manajemen SDM ASN Tahun 2021 dari BKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *