oleh

Erick Thohir Tunjuk Eks Dirjen Perhubungan Udara Jadi Dirut AirNav Indonesia

Jakarta _ indeks.co.id — Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk eks Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjadi Direktur Utama Perum AirNav Indonesia. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Polana membenarkan.

“Aamiin, terima kasih ya,” kata Polana.
Pengangkatan Polana menjadi Dirut AirNav dilakukan hari ini, pukul 20:00 WIB. Polana menggantikan posisi Pramintohadi Sukarno.
Sebelum diangkat Erick Thohir, jabatan terakhir Polana di Kementerian Perhubungan sebagai Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT). Jabatan itu dia duduki sejak 28 Januari 2020 setelah digeser dari posisi Dirjen Perhubungan Udara.
Saat itu, Dirjen Perhubungan Udara yang menggantikan Polana adalah Novie Riyanto yang sebelumnya merupakan Dirut AirNav.
Jabatan Polana sebagai Kepala BPJT habis pada 1 Desember 2021 seiring dengan masa purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Polana lama berkarier di Kementerian Perhubungan, terhitung sejak 1987. Polana juga pernah menjadi Direktur Teknik PT Angkasa Pura I (Persero) pada 2013-2018.

Meski sudah pensiun, Polana rupanya masih dipercaya memegang posisi strategis di sektor perhubungan dengan menjadi Dirut AirNav mulai malam ini.

Lahir di Jakarta, 2 November 1961, Polana merupakan lulusan S1 Teknik Sipil di Institut Teknologi Bandung dan S2 Master transportasi di Universitas yang sama. Penghargaan yang pernah diperoleh yaitu Satya Lancana 10 Tahun, Satya Lancana 20 Tahun dan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Republik Indonesia.
Dengan pengangkatan ini, maka jajaran Direksi AirNav Indonesia menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama: Polana B Pramesti
Direktur Operasi: Mokhammad Khatim
Direktur Teknik: Ahmad Nurdin Aulia
Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi: Bambang Rianto
Direktur SDM dan Umum: Bagus Sunjoyo
Direktur Keuangan: Hendroyono.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bertemu Dubes Spanyol, Wapres Harapkan Peningkatan Kerjasama Investasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *