oleh

Kantor Desa Srikuncoro Mati Suri bagaikan Keramat

Tanggamus, Lampung _  Indosesia Ekpress (indeks.co.id) — Kantor Pekon (Desa) Srikuncoro tutup sepi tidak ada aktivitas pemerintahan di saat hari dan jam kerja, tidak ada satupun aparatur pemerintahan Pekon Srikuncoro di tempat. Saat awak media berkunjung jam 09.35 Wib, Kamis (6/01/2022).

Seyogyanya kantor Pekon (Desa) merupakan tempat untuk Pelayanan masyarakat dalam mengurus surat-surat dan keperluan yang lain. Berbanding jauh dengan Sekolah PAUD dan SDN 1 Srikuncoro yang ramai dan riuh oleh aktivitas dan kegiatan belajar mengajar yang keberadaan gedungnya bersebelahan dengan kantor Pekon (Desa) Srikuncoro.

Pada saat awak media berkunjung ke kantor Pekon Srikuncoro tidak ada satupun aparatur Pekon berada di kantor, sehingga tak ada yang bisa memberikan keterangan, kenapa tidak ada bekerja di kantor saat jam kerja.

Salah satu warga setempat yang ditemui dimana saat itu sedang menunggu untuk menjemput anaknya pulang dari sekolah mengatakan,”ya pak, sejak Pak Kepala Pekon habis jabatannya Kantor Pekonnya tutup terus. Aparat Pekonnya tidak ada yang masuk ngantor, mau duitnya aja, makan gaji buta itu Aparatnya pak. “Ungkapnya.

Hal senada juga di katakan oleh warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

“Waktu Pak Kepala Pekon Yang Lama Kantornya buka terus Aparatnya juga rajin, warga mau apa-apa enak mudah nyarinya, kok sekarang kayak bukan kantor Pekon pak,”Tambahnya.

Sebagai pelayan masyarakat yang baik dan punya tanggungjawab terhadap pekerjaan serta sudah di berikan gaji yang cukup dari Pemerintah, sudah selayaknya Aparat Pekon memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Lalu awak media mencoba menyambangi PLH dan jajaran di kantor pekon Kuncoro, guna konfirmasi atas laporan masyarakat, namun benar tidak ada satupun yang berada di kantor yang bisa awak media temukan.

BACA JUGA  Satu Saksi Kasus TIPIKOR Pembelian Gas Bumi BUMD PDPDE Sumatera Selatan

Diharapkan dengan adanya kejadian di atas, terlebih lagi adanya laporan masyarakat, kinerja dari aparat Desa Srikuncoro khususnya PLH Pekon dapat sesegera mungkin di Evaluasi.

Laporan : Arman
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *