oleh

DPRD SBB Gelar Sidang Paripurna Istimewa Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-18 Kabupaten SBB

Seram Bagian Barat _ indeks.co.id – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-18 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ,Provinsi Maluku , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa bersama Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Kabupaten SBB. Jumat (07/01/2022).

Sebagai Penyelenggara Rapat Paripurna Istimewa yaitu Ketua DPRD Abd. Rasyid Lisaholet, Wakil Ketua I Arifin Podlan Gresya, Wakil Ketua II La Nyong  dan Anggota DPRD Kabupaten SBB.

Bupati SBB menyebut, sangatlah dalam perayaan HUT kabupaten SBB yang ke 18, kiranya untuk mengingatkan kembali sejarah perjuangan para tokoh-tokoh yang memperjuangkan pemekaran kabupaten SBB.

“Hari ini, kita canangkan SBB Bangkit, dalam arti kita sekarang belum bisa bersaing dengan kabupaten yang lain, sehingga dengan pencanangan SBB Bangkit, maka kita akan bisa bersaing dengan Kabupaten/Kota lain yang ada di Maluku,” tandas Akerina.

“ kata Akerina, semua komponen yang ada di kabupaten yang berjulukan Saka Mese Nusa ini, akan bersama-sama, bekerja keras untuk membangun Kabupaten SBB ke arah yang lebih maju sesuai dengan semboyan kita SBB Bangkit.

Oleh sebab itu kita harus bekerja keras, semua elemen, baik itu pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh Frokopimda, serta seluruh PNS yang ada di SBB, serta di dukung oleh Camat, kepala desa, dan seluruh masyarakat SBB untuk bergandengan tangan sama-sama membangun SBB ke arah yang lebih baik”tegas Akerina.

“Saya ajak kita semua untuk menunduk kepala untuk mengenang perhuangan para tokoh tokoh pemekaran yang telah meninggal mendahulai kita.kita do’akan mereka agar para tokoh kita yang telah meninggal mendalatian tempat yang layak di sisi Tuhan yang masa esa.” Ungkap Akerina.

BACA JUGA  Ledakan di Depan Gereja Katedral Makassar, Kapolres Pangkep: harap Masyarakat Tetap Tenang

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *