oleh

MIPI Gelar Webinar RUU IKN Perspektif Ilmu Pemerintahan Bagian II

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) kembali menggelar webinar “Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan” bagian II, Sabtu (25/12/2021). Webinar dihadiri oleh dua narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharuddin Thahir dalam sambutannya mengatakan, MIPI berkomitmen tema Ibu Kota Negara (IKN) akan jadi bahasan yang sering didiskusikan. MIPI menilai ibu kota negara sangat penting dalam konteks pemerintahan. Ditambah saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tengah digodok di DPR dengan proses yang sangat intens antara pimpinan lembaga pemerintahan.

“Dalam konteks ilmu pemerintahan, ini sangat-sangat krusial untuk kita bahas, untuk kita kaji. Karena bagaimanapun juga ilmu pemerintahan itu perspektifnya bisa kita lihat dari manajemen pemerintahan, administrasi pemerintahan, sosiologi pemerintahan, komunikasi pemerintahan, dan seterusnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa memaparkan, banyak urgensi mengapa ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Beberapa hal yang ia sebutkan di antaranya, alasan lingkungan dan kepadatan. Ia menambahkan, pemindahan ibu kota telah lama diwacanakan. Sebab pemerintahan sebelumnya sudah menyadari urgensi pemindahan ibukota.

“Ide pindah ibu kota negara ini kan bukan hanya pada saat sekarang saja, di masa pemerintahan Pak Jokowi. Jauh sebelumnya di saat pemerintahannya Pak Presiden Soeharto, ibu kota kan sudah diwacanakan pindah,” terangnya.

Ia melanjutkan, proses perumusan RUU IKN mengalami perdebatan cukup panjang. Sementara itu, rencana pemindahan ibu kota akan dilakukan pada semester pertama tahun 2024 bulan Maret. Meski masih diperdebatkan lagi, apakah hal itu memungkinkan, mengingat masih adanya pandemi dan hajat besar pemilu.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Pastikan 300 Huntap di Lumajang Siap Huni Saat Idul Fitri

“Ada semacam solusi ya, pindah saja statusnya dulu. Jadi status ibu kotanya dipindah, tapi operasionalnya tetap di (daerah) yang lama sampai di sana memang siap,” ujar Saan.

Di sisi lain, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, dalam pidato resmi Presiden Jokowi 16 Agustus 2019, presiden menyampaikan gagasan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan. Selanjutnya kementerian dan lembaga juga sudah membentuk tim koordinasi strategis untuk melakukan persiapan-persiapan pemindahan ibu kota dan persiapan RUU IKN.

“Syukur alhamdulillah pada tanggal 29 September yang lalu, Bapak Presiden sudah mengirimkan Surpres (Surat Presiden) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ini kepada DPR untuk dibahas, dan alhamdulillah sekarang bolanya ada di teman-teman DPR,” jelasnya.

Akmal menambahkan, sebagaimana arahan presiden, visi dari ibu kota negara yang baru nantinya akan menjadi kota dunia. Untuk itu telah dipersiapkan luas lahan yang luas di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sumber : MIPI
Redaksi : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *