oleh

Sosok Heru Hidayat, Terdakwa Kasus ASABRI, yang Dituntut Mati Jaksa

Jakarta _ indeks.co.id  Kejaksaan Agung mengambil langkah berani dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI (Persero).

Salah satu terdakwa dalam perkara itu dituntut pidana mati.

Terdakwa yang dimaksud ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.

Lantas, siapa sebenarnya Heru Hidayat?

Dikutip dari Bloomberg.com, selain menjabat di PT Trada Alam Minera, ia juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.

Ia juga tercatat pernah menjabat Presiden Komisaris PT Inti Kapuas Arwana Tbk.

Ia juga tercatat pernah bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada 2000-2005, Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo (2004-2005), dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana (2004-2005).

Tak banyak informasi terkait Heru Hidayat dalam pencarian daring.

Dalam kasus hukum, Heru Hidayat mulai mencuat ketika ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana Asuransi Jiwasraya.

Ia diduga menjadi ‘pemain utama’ bersama Benny Tjokrosaputro dalam kasus yang merugikan negara hingga 16,8 triliun.

Baik Heru Hidayat dan Benny Tjokro sudah divonis bersalah dalam kasus Jiwasraya.

Keduanya dihukum pidana penjara seumur hidup.

Heru Hidayat dinilai terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.375.000 dalam perkara Jiwasraya.

Lantaran hal tersebut, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar yang ia dapatkan.

Kini dalam kasus ASABRI, Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Korupsi tersebut dari pengelolaan dana PT ASABRI serta pencucian uang.

BACA JUGA  Kades Taeng dan Sekdes Taeng Bersama LSM LABRAKI Sanksi Pembuang Sampah Sembarang

Selain dituntut pidana mati, ia pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 yang dinilai terbukti dinikmatinya dari kasus tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengapa menuntut Heru dengan hukuman mati. Terdapat 7 poin pertimbangan jaksa, yakni:

Heru Hidayat dalam perkara ini merugikan keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati oleh Heru sebesar Rp 12.643.400.946.

Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu Rp 16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmati oleh Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Bahwa skema kejahatan yang dilakukan oleh Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.

Kejahatan tersebut dinilai secara langsung akibat perbuatan Heru Hidayat telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT ASABRI, hal ini ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.

BACA JUGA  DUA WARTAWATI ANGGOTA PWI DAKI GUNUNG TERTINGGI MALUKU

Perbuatan Heru Hidayat telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun empati dengan beriktikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.

Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Heru Hidayat dilakukan berulang.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *