oleh

Program Ketahanan Pangan, Wadanramil 1802-02/Sorong Barat Pimpin Pembuatan Pagar Kolam Ikan Lele

Sorong Papua Barat – indeks.co.id — Memanfaatkan lahan kosong Wakil Komandan Koramil 1802-02/Sorong Barat Kapten Inf Samuel Tamaela beserta anggota melaksanakan pembuatan Pagar Kolam Ikan Lele. Senin, (06/12/2021).

Menurut Wadanramil budidaya ikan ini sebagai salah satu wujud dari program peningkatan ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah dengan memanfaatkan lahan kosong.

Pihaknya akan terus melanjutkan budidaya ikan lele tersebut dan berharap warga mau mencontoh karena budidaya ikan tidak sulit, sehingga bisa mendukung program ketahanan pangan.

“Ikan Lele yang disebar saat ini berumur kurang lebih 2 bulan. Untuk mencapai usia produktif dan siap panen setelah tiga bulan”. Ujarnya.

Lanjut Wadan menjelaskan tahap-tahap budidaya ikan lele mulai dari pembuatan kolam, memilih bibit yang unggul, cara memberi makan sampai dengan perawatan kolam agar ikan lele tumbuh cepat dan sehat.

Proses penyaringan dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Karena bibit lele yang berkembang tidaklah tumbuh secara merata. Bibit yang mengalami pertumbuhan lebih cepat harus dipisahkan ke kolam yang berbeda. Karena kalau tidak ikan lele yang lebih besar akan memangsa lele-lele yang lebih kecil dan lambat pertumbuhannya.

“Ribuan ekor bibit ikan lele juga sudah kami tebar di kolam dan recananya 3 bulan kedepan akan kita panen dan bisa kita nikmati bersama-sama dengan masyarakat”. Jelas Wadanramil.

Lemus (47), salah seorang warga setempat mengatakan, dirinya sangat senang bermain ke Koramil 1802-02/Sorong Barat bisa belajar ternak Ikan Lele, sehingga menambah pengetahuan dia dan warga lainnya tentang cara budidaya Ikan Lele”. Ungkapnya.

Laporan : Timo
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kunker di Korem Bone Pangdam Hasanuddin : Di Bulan Suci Ramadhan Perbanyaklah Sedekah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *