oleh

Lima Saksi Kasus TIPIKOR LPEI Tahun 2013-2019 Diperiksa Jam Pidsus

Jakarta _ indeks.co.id — Kamis 25 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
A selaku Kepala Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait kegiatan kepabeanan debitur LPEI.

LP selaku Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, diperiksa terkait informasi kegiatan ekspor debitur LPEI.

WH selaku Bagian Keuangan PT. Gunung Hijau tahun 2016/Group Johan Darsono, diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

L selaku Konsultan, diperiksa melalui zoom meeting dengan Penasehat Hukum terkait tidak memberikan keterangan asli.

SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI, diperiksa melalui zoom meeting dengan Penasehat Hukum terkait tidak memberikan keterangan asli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Jakarta, 25 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Komjen Agus Andrianto: Menghormati Petani dan Penyapu Jalan Bentuk Penghormatan kepada Pahlawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *