oleh

Bukan Pangkostrad Dudung, Ternyata Ini Sosok yang Tepat Jadi KASAD

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — PENELITI Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis memberi tanggapan terkait sosok yang cocok untuk jadi KASAD.
Seperti diketahui, setelah Jenderal Andika menjadi calon Panglima TNI menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, kekosongan akan terjadi di kursi KASAD.

“Paling tidak ada 3-4 nama yang memiliki kans sebagai KASAD,” ujar Beni Sukadis kepada GenPI.co, Senin (15/11).
Keempat calon potensial tersebut yakni Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono sebagai Kasum TNI, Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang duduk sebagai Pangkostrad.

Selain itu, menurut Beni, ada pula sosok Letnan Jenderal TNI Muhammad Herindra yang saat ini menjadi Wamenhan dan Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto sebagai KA BaiS.

“Kalau dilihat dari catatan dan performa, sebenarnya Eko Margiyono lebih memiliki prestasi dan riwayat jabatan yang lebih lengkap yaitu pendidikan, territorial dan kotama pusat (Kostrad dan Kopasuss),” katanya.
Di sisi lain, Ahli hukum tata negara Refly Harun juga menyoroti sosok yang akan mendapatkan kursi KASAD.

“Letjend Eko Margiyono adalah pilihan yang lebih ideal jika dibandingkan dengan Letjend Dudung Abdurachman,” ujar Refly.
Menurut Refly, ada beberapa faktor yang memunculkan nama Dudung sebagai calon KSAD.

Beberapa faktor tersebut yakni, faktor politik, kedekatan, menantang perang FPI, dan menurunkan baliho.
“Letjend Eko ini menarik, walaupun usianya lebih muda, tapi dia justru menempati jabatannya lebih dulu dan justru Dudung yang menggantikan dia,” katanya.

Refly juga mengatakan bahwa Dudung acap kali menjadi sosok pengganti Eko. Beberapa contoh jabatan tersebut yakni sebagai Pangdam Jaya dan Pangkostrad.
“Jadi, Letjend Eko ini lebih dulu mendapatkan bintang 3 meskipun usianya lebih muda, jadi pensiunnya pun akan lebih lama dari pada Dudung,” tandasnya.

BACA JUGA  Selamatkan Hak Masyarakat,Kementerian ATR/BPN Tandatangani MoU Bersama MUI

Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *