oleh

Gus Halim: Penggunaan Dana Desa untuk Bumdes Harus Akuntabel

MUSI RAWAS – INDEKS.CO.ID — Penggunaan dana desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sah dilakukan. Kendati demikian penggunaan dana desa untuk Bumdes harus transparan dan akuntabel.

“Dana Desa untuk BUMDes boleh banget. Karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kunjungan kerjanya di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (13/11/2021).

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022.

Dalam peraturan menteri tersebut Penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

“Penggunaan Dana Desa untuk Bumdes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,” katanya.

Dia mengatakan keberadaan Bumdes saat ini sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa yang terdampak Pandemi Covid-19. Apalagi saat ini Bumdes telah mempunyai dasar hukum sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.

“Banyak hal yang bisa dilakukan Bumdes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak Bumdes telah terselesaikan. Dengan demikian kian banyak peluang kerjasama yang bisa dilakukan oleh Bumdes dengan entitas usaha lain termasuk mengakses ke lembaga jasa keuangan,” katanya.

Kendati demikian, Gus Halim mengingatkan penggunaan dana desa untuk Bumdes harus tetap transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk Bumdes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

BACA JUGA  Terima Sertipikat, Hapuskan Rasa Khawatir Warga Desa Pintu Batu akan Kehilangan Tanah Pemakaman

“Yang penting BUMDes-nya memenuhi beberapa catatan. Pertama terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini juga mengingatkan agar unit usaha yang dikembangan Bumdes tidak boleh sama dengan unit usaha yang sudah dilakukan warga desa. Hal ini penting karena jangan sampai keberadaan unit usaha Bumdes malah mematikan usaha warga desa yang sudah berkembang lama.

“BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat kecuali untuk kepentingan konsolidasi. Contoh BUMDes lahir tanpa usaha tapi malah mengkonsolidasi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat,” sambungnya.

Gus Halim menegaskan jika filosofi adanya BUMDes memang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan sekedar untuk berkontribusi pada pendapatan asli desa.

“Jadi dengan filosofi tersebut bisa dipastikan tidak boleh hanya karena ingin mengejar pendapatan asli desa, pengelola Bumdes bisa seenaknya memilih unit usaha yang sudah dikembangkan warga, sehingga mematikan unit usaha tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Gus Halim juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kepala desa E Wonokerto, Hermanto berencana mengalokasikan Dana Desa untuk Bumdes pada tahun 2022 sebanyak 200 Juta Rupiah.

“Saya apresiasi kepala desa yang akan mengalokasikan dana desa untuk modal BUMDes. Pokoknya sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk diketahui Desa E Wonokerto memiliki BUMDes bernama Manteb dengan beberapa produk. Diantaranya adalah beras, kopi, krupuk, dan beraneka macam kripik.

Produk-produk tersebut dipastikan untuk memenuhi kebutuhan warga desa setempat dengan harga terjangkau. Keuntungan dari penjualan produk tersebut dijadikan sebagai bagian dari pendapatan asli desa.

Penulis : Ria/Kemendes PDTT
Redaksi/PUBLIZHER : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *