oleh

Penyidik Kejati DKI Jakarta Serahkan Tersangka “H” Kasus Tipikor TP Pencucian Uang Penyaluran KUR Bank Jatim KCB Wolter Mongisidi Jakarta Tahun 2011 – 2012 Kepada JPU Kejari Jaksel 

JAKARTA_indeks.co.id–Pada Senin 8 November 2021, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012 atas nama Tersangka H kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1877/M.1/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 jo Print-559/O.1/Fd.1/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 jo Print-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018 jo Print-2198/O.1/Fd.1/11/2017 tanggal 06 Nopember 2017.

Kasus posisi atau duduk perkara Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012, Tersangka H membantu Tersangka HN yang masih merupakan DPO berdasarkan Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-02/O.1.5/Fd.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018) dan Tersangka SN yang masih merupakan DPO berdasarkan Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-03/O.1.5/Fd.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018) mengkoordinir dan mengajukan pinjaman KUR untuk 82 (delapan puluh dua) orang Debitur fiktif. Tersangka H juga menerima aliran dana KUR dari rekening Tersangka HN, Tersangka SN dan dari rekening Debitur KUR lainnya sebagai imbalan mencarikan nasabah, menyediakan data-data fiktif dan mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 atas dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta tahun 2011-2012, nilai kerugian keuangan negara/daerah cq. Bank Jatim sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Tersangka H dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB di minimarket yang berada dalam Apartemen City Resort Jakarta Barat dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan identitas Nama Lengkap: H; Tempat Lahir: Tebing Tinggi, Sumatera Utara; Umur / Tgl. Lahir: 58 tahun / 24 Juni 1963; Jenis Kelamin: Laki-laki; Kebangsaan: Indonesia; Tempat tinggal: (KTP) Teluk Gong Jl. Sili II No. 33 RT 014/012 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara. Domisili Apartemen City Resort Tower Marigol Lt. 15 No. 01 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat).

BACA JUGA  KETUA DAN WAKIL KETUA BPK RI PERIODE 2022-2027 UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MA

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut diatas.

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).

Jakarta, 08 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *