oleh

IAD WILAYAH KALBAR BERSAMA KEJATI KALBAR MEMBERIKAN PAKET SEMBAKO KE PANTI ASUHAN

PONTIANAK_indeks.co.id–Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara rutin kembali melaksanakan kegiatan Jumat Berbagi dalam program Bakti Sosial, bertempat di Teras Parit Nanas Pontianak Utara, Kota Pontianak, Jumat 6 November 2021.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kajati kalbar Dr. Masyhudi bersama Ketua IAD Wilayah Kalbar RATU MASYHUDI beserta pengurus, kali ini menyasar kepada panti asuhan Nur Ilahi dan Pondok pesantren ASHABUL MAIMANAH batu layang kec., Pontianak Utara.
Dalam kesempatan ini, Ketua IAD Wilayah Kalimantan Barat Ratu Masyhudi menuturkan bahwa Jumat Berbagi kali ini menargetkan kepada panti asuhan dan yayasan yatim piatu didaerah Pontianak utara.

“Dengan harapan bahwasanya IAD bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lebih dekat lagi kepada ,masyarakat dan tentunya dapat bermanfaat bagi yang menerima,” ujar Ratu Masyhudi.
Selanjutnya, Kajati Kalbar Dr.Masyudi juga menyampaikan komitmennya bahwa Kejati Kalbar dan IAD Wilayah kalbar tidak akan pernah berhenti dan terus melakukan jumat berbagi kepada warga atau yayasan pendidikan yang ada di Kota Pontianak dan sekitarnya.

“Kali ini sekaligus kita menjalin silaturahmi dengan warga Pontianak Utara dan khususnya kepada anak anak yayasan pendidikan Nur Ilahi dan pondok pesantren Ashabul Maimanah. Kejati Kalbar bersama IAD Wilayah Kalimantan memberikan bantuan berupa uang saku dan sembako, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan wujud rasa cinta kasih kepada sesama meringankan beban mereka, apalagi disituasi pandemi covid 19,” ungkap Masyhudi.

Sumber : PENKUM KEJATI KALBAR
Redaksi/Publizher : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mobilitas Masyarakat terus Meningkat, ASDP Layani 45,6 Juta Penumpang Ferry di 37 Pelabuhan seluruh Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *