oleh

Temui Wapres, KSP Laporkan Gagasan Terkait Penyejahteraan Masyarakat Papua

Jakarta,indeks.co.id–Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menerima Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 60 menit ini, selain memberikan laporan rutinnya, Moeldoko juga memberikan gagasan-gagasan terkait pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua. Menanggapi hal tersebut, Wapres pun menyambut baik ide yang diberikan.

“Banyak sekali ide-ide dan langkah-langkah bagaimana proses menyejahterakan masyarakat Papua datang dari Bapak Moeldoko,”  tutur Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, saat memberikan keterangan persnya terkait pertemuan Wapres dengan KSP.

“Bapak Wakil Presiden menerima dengan baik berbagai gagasan itu dan diharapkan akan ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Masduki juga menyampaikan, selanjutnya Wapres meminta agar gagasan yang diutarakan dalam pertemuan hari ini untuk ditindaklanjuti. Sehingga, hasil nyata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.

“Jadi pertemuan dengan Bapak Moeldoko mengenai masalah bagaimana menyejahterakan masyarakat Papua itu akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan koordinasinya oleh Kepala Sekretariat Wapres bersama KSP,” pungkas Masduki.

Sebagaimana diketahui, Senin lalu (1/11/2021) Wapres telah memimpin Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, serta Kepala Badan Intelijen Negara terkait akselerasi pembangunan kesejahteraan Papua. Dalam rapat tersebut Wapres memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk fokus mewujudkan Papua yang sejahtera dan Aman. Pertemuan dengan KSP kali ini juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan di Papua.

(NN, BPMI – Setwapres)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DR ZAIDAN SH MH, MINTA MANTAN PIMPINAN DPRD BABEL DI PENJARAKAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *