oleh

Resmi,Kapolda Sulsel Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel

INDEKS.CO.ID_MAKASSAR–Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam memimpin serah penyerahan jabatan Kabid Humas Polda Sulsel di Ruang Lobby Lantai I Mapolda Sulsel, Kamis (4/11/2021).

Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel dilakukan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya menggantikan Kombes Pol Yusri Yunus. Acara Penyerahan jabatan tersebut, turut dihadiri Wakapolda Sulsel dan sejumlah PJU Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda menyebut mutasi ditubuh Polri adalah hal yang biasa dan rutin dilakukan dalam rangka penyegaran tugas dilingkungan Polri.

Dikatakannya, kepercayaan yang diberikan pimpinan Polri kepada Kabid Humas Polda Sulsel untuk mengemban tugas di ibukota merupakan amanah yang mesti ditunaikan dengan baik.

“Ya tentunya bertugas di Polda Metro Jaya tentu lebih dinamis, olehnya itu harapan saya tugas ini dapat, diemban dengan baik,” harap Kapolda.

Diketahui, pada Surat Telegram Nomor ST/2279/X/KEP./2021 yang diterbitkan Kapolri dan ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada, terdapat 53 nama perwira yang dimutasi, termasuk di dalamnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang diangkat sebagai Dirregident Korlantas Polri.

Kombes E. Zulpan yang saat ini menjabat Kabid Humas Polda Sulsel diangkat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Demikian pula Surat Telegram Nomor ST/2278/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 jabatan Irjen Merdisyam yang kini menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan menduduki jabatan Wakabaintelkam, Posisi Kapolda Sulawesi Selatan nantinya diisi oleh Irjen Nana Sudjana.

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gerrak PPRI 24 Deklarasi di Slipi Jakarta, Prabowo Mania 08 Deklarasi di Jawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *