oleh

Ketika PLN Berkomitmen untuk Lebih Hijau

Indonesia Ekspress, Jum,at 29 Oktober 2021__www.indeks.co.id__Kebijakan pengenaan pajak karbon juga memperhatikan iklim usaha serta kegiatan ekonomi masyarakat.

Pemerintah dan DPR baru saja menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu poin di UU tersebut juga mengatur soal pajak karbon dan mulai berlaku per 1 April 2022.

Pengenaan pajak karbon tidak terlepas sebagai bagian komitmen Indonesia terhadap green economy sebagai bagian Paris Agreement 2015. Rencananya, pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Lahirnya UU HPP juga berpengaruh keberlangsungan usaha kelistrikan dan usaha pembangkitan, terutama yang mengandalkan bahan bakar batu bara. Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, regulasi itu menyangkut elemen pengenaan pajak karbon yang mulai berlaku 1 April 2022.

“Namun, pelaksanaannya mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan dalam YouTube, Kamis (7/10/ 2021).

Besaran pajak karbon diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp30,00 per kilogram. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan pajak karbon memiliki nilai ekonomi. Pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade.

Adapun pengenaan pajak karbon diklaim mengutamakan prinsip keadilan dan keterjangkauan. Kebijakan ini juga memperhatikan iklim usaha serta kegiatan ekonomi masyarakat.

Menurut Suahasil, pengenaan pajak karbon akan diimplementasikan secara bertahap. Pada 2022 hingga 2024, pajak karbon diterapkan untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara.

Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 0825-16/Glenmore, Serka Suwaji Henri Rutin Kunjungi Anak Asuh Status Stunting

Pertanyaannya berikutnya adalah bagaimana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dan pelaku industri kelistrikan menyikapi lahirnya kebijakan baru soal pajak karbon tersebut?

Berkaitan dengan tuntutan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada webinar diseminasi RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030, Selasa (4/10.2021) di Jakarta, juga menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030. RUPTL itu pun cukup memberikan penjelasan bahwa Indonesia terus berusaha memenuhi komitmennya terhadap isu perubahan iklim.

Perbesar Porsi

Bentuk komitmen berupa memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Target bauran EBT dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah 23 persen pada 2025. Saat ini porsi EBT baru mencapai 14 persen hingga akhir 2020.

“RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6 persen, lebih besar dibandingkan pembangkit berbasis fosil dengan porsi 48,4 persen,” ujar Arifin.

Meskipun RUPTL PLN itu menyebutkan perusahaan plat merah akan mendongkrak porsi pembangkitan yang lebih hijau, namun, program pembangkitan dengan kapasitas 35,000 MW tetap berjalan. Dari program itu, dalam dua tahun ke depan, ada sekitar 14.700 MW—sebagian besar dari PLTU batu bara—yang akan masuk ke jaringan pembangkitan PLN.

RUPTL PLN 2021–2030 pun sudah disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021. Di RUPTL itu juga tidak akan mengakomodasi rencana PLTU baru, kecuali yang sudah berkomitmen sebelumnya dan sudah melakukan konstruksi. Artinya, RUPTL itu membuka ruang yang cukup besar untuk pengembangan EBT menggantikan rencana PLTU dalam RUPTL sebelumnya.

Dari gambaran di atas, adanya UU HPP tentu harus disikapi pelaku kelistrikan. Apalagi, seperti disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, negara ini terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MEMBUKA ACARA PEMBUKAAN RAPAT KERJA TEKNIS BIDANG TINDAK PIDANA UMUM TAHUN 2021

Soal Perjanjian Paris, Pemerintah Indonesia telah mengakomodasinya melalui UU nomor 16 tahun 2016. Isinya adalah komitmen Indonesia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan Nationally Determined Contribution/NDC pada 2030 sebesar 29 persen dari Business as Usual (BaU) dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan Internasional.

Harus diakui, komitmen untuk mengatasi perubahan iklim memang perlu disikapi dengan roadmap menuju net zero emission (NZE). Tuntutan untuk industri menggunakan energi yang hijau dan penyediaan listrik dari sumber energi yang rendah karbon menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi di Indonesia.

Bagaimana dengan adanya regulasi pajak karbon yang mulai berlaku pada 1 April 2022? Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril mengemukakan perusahaan setrum itu berupaya beroperasi lebih efisien serta lebih ramah lingkungan, termasuk sedang mengkaji penerapan teknologi carbon capturing, utilization, and storage (CCUS).

“Sebagai BUMN, PLN akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah, termasuk terkait pengenaan pajak karbon mulai 2022. Rencana pengenaan pajak karbon juga berpotensi menaikkan BPP [biaya pokok penyediaan] listrik,” ujarnya.
REDAKSI/PUBLISHER : Indonesia Ekspress/indeks.co.id                                  Sumber : indonesia.go.id

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *