oleh

Kapolres Sinjai Berikan Reward Kepada 2 Personelnya, Usai Jalani Misi Perdamaian Dunia

INDEKS.CO.ID_SINJAI,SULSEL – Kepala Kepolisian Resor Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si kembali menganugerahi reward kepada personelnya yang berprestasi, disiplin dalam pengabdian selama menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara dan Masyarakat. Bertempat dihalaman Mapolres Sinjai, Selasa pagi (26/10/2021).

Kali ini, Kapolres Sinjai memberikan reward kepada 2 (dua) orang personelnya yang telah selesai menjalankan Misi Perdamaian Dunia.

Penghargaan itu diperuntukkan buat Bripka Asran, SH dan Bripka Jasman, SH, yang ke dua personel tersebut telah melaksanakan tugas Negara yang tergabung dalam misi perdamaian dunia.

Personel Bripka Asran, SH telah menyelesaikan misi PBB di Darfur Sudan tergabung dalam kontingen satuan tugas Garuda Bhayangkara FPU 11 UNAMID pada misi pemeliharaan perdamaian PBB dan Bripka Jasman, SH menyelesaikan misi PBB di Afrika Tengah tergabung dalam kontingen satuan tugas Garuda Bhayangkara FPU 2 MINUSCA pada misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengapresiasi prestasi dan pengabdian Bripka Asran,SH dan Bripka Jasman, SH yang telah melaksanakan misi perdamaian PBB dengan baik.

“Terima kasih sudah membawa nama harum Bangsa Indonesia, institusi Polri dan kesatuan Polres Sinjai,” Ujarnya.

“Misi perdamaian PBB tersebut bukanlah tanggung jawab yang mudah untuk dilaksanakan. Namun, hal itu justru menjadi tantangan kepada ke dua personel Polres Sinjai yang telah bergabung menjadi pasukan perdamaian dunia yang menjadi motivasi untuk selalu memberikan yang terbaik dalam penugasan, sehingga dapat mengharumkan nama Polri dan Bangsa Indonesia. Pungkasnya.

“Saya berharap reward dapat dijadikan sebagai motivasi bekerja yang lebih baik dan profesional kedepannya, dan tetap lakukan yang terbaik untuk masyarakat, namun Personel yang melakukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tutup Kapolres Sinjai.

BACA JUGA  Ratusan Warga Sumenep Masuk Kategori ODR

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *