oleh

9 Saksi Kasus Tipikor Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI Diperiksa Jam Pidsus Kejagung RI

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Kamis 21 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AT selaku Kepala Departemen LPEI periode 2012 s/d 2016, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
MS selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI Periode 2014 s/d 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
TR selaku Kepala Departemen UKM LPEI periode tahun 2010 s/d 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI.

PSNM selaku Mantan Kepala Departemen UKM LPEI periode 2015 s/d April 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI;
ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan.

AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan.

CTGS selaku Eks Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, diperiksa terkait menghalang-halangin penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

BACA JUGA  Berantas Buta Baca Alqur’an Kades Congko Datangkan Guru Ngaji

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Jakarta, 21 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *