oleh

Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Tembakau Gorila

INDEKS.CO.ID_JAKARTA – 19 Oktober 2021–Bea Cukai turut andil dalam pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diantaranya 465kg sabu, 113kg ganja, dan 1.001 gram MDMD-4en-Pinaca (bahan baku tembakau gorila),Selasa 19 Oktober 2021.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 10 kasus yang berbeda. Hal ini juga merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya War on Drugs yang giat digalakkan oleh BNN melalui program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Teranyar, sinergi Bea Cukai dan BNN direalisasikan dalam operasi laut interdiksi terpadu dengan sandi PURNAMA “Gempur Narkotika Bersama” yang berhasil mengamankan total 122kg methamphetamine (sabu).

Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai, Cerah Bangun, dalam konferensi Pers yang digelar di Kantor BNN pada Selasa (19/10) mengungkapkan kali ini terdapat lima kasus pengedaran narkoba yang sukses digagalkan berkat hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, dua diantaranya termasuk hasil sinergi dalam operasi PURNAMA.

Pada kasus pertama, dalam operasi PURNAMA dilakukan penindakan terhadap 22kg sabu di Toli-toli, Sulawesi Tengah. Pada kasus ini ditangkap 6 orang tersangka, dan sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga binaan lapas kelas II-A Parepare.

Sinergi dalam operasi PURNAMA juga berhasil menggagalkan kasus yang kedua, dimana dilakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Rokan Hilir, Riau. Pada kasus ini ditangkap 1 orang tersangka.

Tidak hanya itu, sinergi Bea Cukai dan BNN juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba di Aceh. Tim melakukan penindakan terhadap 218,8kg sabu di Aceh Besar dan menangkap 5 orang tersangka. Kemudian pada kasus selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Idi Rayeuk, Aceh Timur dan menangkap 1 orang tersangka.

BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulawesi Selatan Sambut Kedatangan Panglima TNI di Kota Daeng

Selanjutnya, pada kasus yang kelima, Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi kepada BNN terkait sebuah paket yang mencurigakan asal Belanda, setelah pemeriksaan mendalam kedapatan 1.001,7 gram narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA.

Dikatakan Cerah bahwa hingga 2021, hasil kerja sama Bea Cukai dan BNN telah sukses menggagalkan 296 kasus peredaran gelap NPP dengan jumlah berat mencapai 1.123.828 gr.

Terakhir, Cerah kembali menyampaikan komitmen dan kesiapan Bea Cukai dalam memberantas peredaran gelap narkotika terutama dalam kerangka sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum terkait. “Bentuk kerja sama seperti operasi PURNAMA harus kita pelihara dan perkuat untuk menunjukkan kesamaan langkah kita dalam War on Drugs,” pungkasnya.
LAPORAN : NN
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *