oleh

Berdayakan BLK Komunitas Untuk Permudah Masyarakat Akses Pelatihan Kerja

INDEKS.CO.ID_Jayapura — Selain bersifat _link_ and _match_ dengan industri yang ada di sekitarnya, pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas ke depannya dapat diperluas dengan melibatkan beragam komunitas lainnya, seperti serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak penduduk angkatan kerja yang mendapatkan kemudahan dalam mengakses lembaga pelatihan kerja.

“Pelatihan berbasis kejuruan dan keterampilan yang dikembangkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal dan mendorong minat masyarakat untuk berwirausaha, sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran dan memulihkan perekonomian yang berbasis tenaga kerja produktif,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat meresmikan dimulainya pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Papua dan Papua Barat, yang salah satunya melalui kerjasama dengan Yayasan Global Mission International Indonesia (GMII) di Manokwari, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut, Wapres berharap amanah yang diberikan kepada Yayasan GMII melalui program BLK Komunitas ini dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) Papua yang dapat lebih berdayasaing, memiliki karakter yang kuat, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Saya berharap pembangunan BLK Komunitas Yayasan GMII, menjadi salah satu pondasi bagi masa depan Papua dalam menciptakan dan meningkatkan SDM di tanah Papua yang hebat ini,” tuturnya.

Pada gelaran _Kick Off_ Pembangunan BLK Komunitas dalam rangka pengembangan SDM kompeten di Papua dan Papua Barat ini, Wapres juga berpesan kepada penerima bantuan BLK Komunitas agar dapat mengelolanya secara baik dan berkelanjutan.

“Tetap berkomitmen untuk berperan aktif dalam percepatan peningkatan kompetensi SDM Indonesia dan khususnya SDM Papua guna dapat mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua,” pintanya.

BACA JUGA  Presiden Dorong Upaya Pencegahan untuk Tangani Karhutla

Lebih jauh, Wapres memaparkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, pada periode Agustus 2020, jumlah angkatan kerja yang ada di Papua sebesar 1.767.403 jiwa.

“Data ini terdiri dari komponen angkatan kerja yang bekerja sebesar 1.691.475 jiwa dan komponen angkatan kerja yang menganggur sebesar 75.658 jiwa,” urainya.

Data BPS ini, sambung Wapres, menggambarkan bahwa tingkat pengangguran terbuka meningkat sebesar 4,28 persen, serta persentase penduduk miskin pada September 2020 yang masih di angka 26,80 persen.

“Masih relatif tingginya angka pengangguran antara lain disebabkan oleh ketidaksiapan untuk beradaptasi terhadap perubahan dengan disrupsi yang mengikutinya, sehingga diperlukan kecepatan, ketepatan, dan efisiensi sebagai pondasi yang penting untuk bisa bersaing terhadap negara lain di era teknologi digital saat ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Wapres, pemerintah telah menetapkan Pembangunan SDM sebagai program prioritas yang paling utama.

“Faktor kualitas SDM menjadi kunci untuk memenangkan persaingan global, yang apabila didukung oleh tenaga kerja yang berkualitas akan meningkatkan daya saing terhadap negara-negara lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menuturkan bahwa pembangunan BLK Komunitas bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses pelatihan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa dengan pembangunan BLK Komunitas ini, pemerintah bertekad untuk menjangkau segala kesulitan ketenagakerjaan yang belum terjangkau di masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPS pada Februari 2021, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,75 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 26,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 6,93 juta jiwa. (RN, BPM-Setwapres).
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *