oleh

Jaksa Agung RI Kunjungan Kerja Diwilayah Hukum Kejati Jateng

 

INDEKS.CO.ID_ JAWA TENGAH–Pada Rabu 13 Oktober 2021, Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung dalam pengarahan di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mengingatkan seluruh warga Adhyaksa untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan tetap waspada terhadap Covid-19. Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga (third wave).

Selain itu juga kembali mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 (dua) tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

Selanjutnya Jaksa Agung menekankan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Serta menegaskan seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV tahun 2021.

Selain itu Jaksa Agung meminta seluruh warga Adhyaksa untuk mengakselerasi capaian vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan segera, memperkuat sinergitas dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target, menyampaikan kendala yang dihadapi, jalin komunikasi dengan daerah yang telah berhasil meningkatkan realisasi vaksinasi.

Jaksa Agung mendorong seluruh Jajaran untuk mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati Jawa Tengah, yaitu Proyek pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah dan Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi 1 Jawa Tengah, dengan melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa.

BACA JUGA  Anggota DPRD SBB Melky Sedek Sebut Pilkades Serentak Tidak Menggugurkan Hak Hak Adat

Jaksa Agung turut mengingatkan segenap warga Adhyaksa untuk memelihara semangat luhur yang terkandung di dalam Restorative Justice, dan Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan.

Serta mensosialisasikan peran Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat melalui sarana yang tersedia, guna mengedukasi korelasi erat antara dominus litis Kejaksaan dengan Restorative Justice.
Selain itu, untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Jaksa Agung tepat, dibutuhkan kepatuhan pengisian aplikasi cms public dan dashboard cms dari setiap satuan kerja sebagai bahan pertimbangan.

Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, dan tetap memotivasi satuan kerja yang belum mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati Jawa Tengah, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

Melalui kunjungan kerja kali ini Jaksa Agung kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan, untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, Jaksa Agung menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dan bersinergi menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung RI juga mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan.

Setelah Jaksa Agung memberikan pengarahan dilanjutkan dengan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait Restorative Justice dan penanganan perkara pidana umum.

BACA JUGA  Konsolidasi Tanah sebagai Upaya Kementerian ATR/BPN Mengentaskan Permukiman Kumuh Perkotaan

Kunjungan kerja Jaksa Agung RI dan jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan kunjungan kerja setelah hampir satu tahun tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19, namun kunjungan kerja Jaksa Agung selama pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui sarana virtual.

Pada kesempatan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 (kemarin), Jaksa Agung juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Negeri Pekalongan dan selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 13 Oktober 2021 Jaksa Agung sebelum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dan selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri tersebut, Jaksa Agung menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dengan penuh kekeluargaan.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen serta memperhatikan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 13 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI :ANDI JUMAWI.SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *