oleh

TIM SATGAS 53 MENGAMANKAN OKNUM PEJABAT STRUKTURAL PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO

 

INDEKS.CO.ID_ JAKARTA–Pada Selasa 12 Oktober 2021, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenarana laporan masyarakat dan selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung.(K.3.3)

Jakarta, 12 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  1 Bulan Kasus Pemalsuan KTP Mr. Wang Tanpa Kejelasan, HMI Soroti Kinerja Penyidik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *